https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Pekerjaan SPAM Sukajadi Cisayong Tidak Bisa Diandalkan, Kualitas Dipertanyakan

EDUKADI NEWS + Tasikmalaya – Edukasi News
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini tengah melaksanakan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di beberapa titik sebagai upaya peningkatan akses air bersih masyarakat. Program ini menjadi penting karena menyangkut kesehatan dan kualitas hidup warga, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Namun, salah satu pekerjaan Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan yang dikerjakan oleh CV. Shinta Jaya dengan nilai anggaran Rp 386.900.000,00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, menuai sorotan.

Kekhawatiran Warga

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pekerjaan pengecoran pada bak penampung air terlihat tidak rapi.

“Kami melihat beberapa hari lalu, pengecorannya menakutkan. Dinding tidak rapi, material masih terlihat baru bercampur kerikil, bahkan di atas pengecoran balek ada pipa yang mengeluarkan bintik-bintik air seperti rembesan. Kalau begini dikhawatirkan bak cepat lapuk,” ujarnya.

Warga menilai, jika kualitas fisik bangunan tidak maksimal sejak awal, maka dalam jangka pendek maupun panjang akan menimbulkan kerusakan. Hal ini tentu merugikan keuangan negara karena pembangunan menggunakan anggaran DAK.

Tanggung Jawab dan Pengawasan

Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Shinta Jaya di Sukajadi, Kecamatan Cisayong.

Jika benar ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka harus ada langkah tegas agar uang negara tidak terbuang sia-sia.

Dasar Hukum dan Sanksi

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 95: Setiap penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan demikian, kualitas pekerjaan SPAM yang tidak maksimal bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum jika terbukti merugikan negara.

Andry. F – Edukasi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/