https://picasion.com/
NEWS  

Diduga KPM BPNT Wajib Belanja ke Istri Kuwu, Desa Trajaya Kecamatan Palasah Majalengka Jadi Sorotan

EDUKADI NEWS-Majaleungka, Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) di Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan. Sejumlah pertanyaan terkait sumber anggaran, alokasi infrastruktur, mekanisme pembayaran pajak, hingga transparansi penggunaan dana masih belum dijawab dengan jelas oleh pihak desa, termasuk Kuwu setempat.

  1. Sumber Anggaran Desa

Awak media mempertanyakan berapa sebenarnya jumlah dan sumber anggaran yang diterima desa, mulai dari Dana Desa (DD), Dana Alokasi Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga bantuan dari pemerintah provinsi/pusat maupun CSR.

Namun ketika dikonfirmasi, melalui telepon WhatsApp pihak Kuwu tidak mampu menjelaskan secara rinci besaran maupun peruntukan dari masing-masing sumber dana tersebut.

  1. Alokasi untuk Infrastruktur

Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang jelas, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik lainnya. Sayangnya, saat ditanyakan, Kuwu hanya menjawab secara umum bahwa “pekerjaan dikerjakan oleh orang desa” tanpa bisa menyebutkan proyek konkret, lokasi, maupun besaran anggarannya.

Mekanisme pembayaran pajak dari setiap proyek juga tidak bisa dijelaskan pak Kuwu harus bertanya kepada pihak bendahara desa.

  1. Pengawasan dan Transparansi

Padahal, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan dapat diakses masyarakat melalui musyawarah desa maupun laporan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan laporan penggunaan anggaran desa diduga sulit diakses, sehingga menimbulkan dugaan adanya penutupan informasi publik.

  1. Bantuan Sosial BPNT Dipertanyakan

Selain soal anggaran desa, penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga disorot.
Masyarakat menduga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga diarahkan untuk membeli kebutuhan pokok dari istri Kuwu.

Padahal, sesuai Permensos No. 5 Tahun 2021 tentang Program Sembako, penyaluran bantuan hanya boleh dilakukan melalui e-Warung resmi yang bekerja sama dengan Himbara, dan KPM berhak memilih tempat pembelian tanpa intervensi.

Jika benar terjadi praktik pemaksaan, hal tersebut berpotensi melanggar:

Permensos No. 5 Tahun 2021 tentang Program Sembako: KPM berhak memilih e-Warung resmi tanpa intervensi.

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 39: menghalangi fakir miskin memperoleh bantuan sosial dapat dikenakan sanksi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara dapat dipidana.

  1. Jawaban Kuwu Membingungkan

Ketika dikonfirmasi media, jawaban Kuwu dinilai tidak konsisten. Saat ditanya soal ketahanan pangan, ia menyebut digunakan untuk “pemberdayaan ikan” dan menyatakan ikan bukan termasuk hewan, jawaban yang menimbulkan tanda tanya besar.

Sementara untuk proyek infrastruktur, ia hanya menyebut dikerjakan “oleh orang desa” tanpa rincian. Mekanisme pembayaran pajak juga tidak dijelaskan karena dianggap ranah bendahara desa.

  1. Potensi Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Atas dugaan banyaknya kejanggalan, Media Edukadi News berencana melayangkan laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan agar penggunaan Dana Desa, ADD, serta penyaluran BPNT di Desa Trahjaya segera diperiksa secara hukum.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/