https://picasion.com/
NEWS  

PMI Kopo Bungkam Soal Dugaan Anomali, Publik Menanti Transparansi

EDUKADI NEWS – Bandung, (11 September 2025), Media Edukadi News berupaya mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan krusial terkait tata kelola Palang Merah Indonesia (PMI) Kopo. Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktur PMI Kopo hanya menyampaikan masih menunggu arahan dari Ketua PMI Jawa Barat dan setelah kami Konfirmasi ulang melalui WhatsApp tidak direspon, panggilan telepon pun tidak dijawab seolah menutupi informasi publik.

Padahal, publik berhak mengetahui keterbukaan penggunaan aset, dana, dan mekanisme pengelolaan lembaga kemanusiaan yang dibiayai sebagian dari dukungan negara maupun masyarakat.

Poin-Poin Konfirmasi Utama yang Belum Terjawab

  1. Mobil Operasional

Benarkah mobil operasional PMI masih menggunakan STNK atas nama individu, bukan lembaga PMI?

Apa alasan belum dilakukan balik nama, padahal kendaraan digunakan untuk kepentingan organisasi?

Bagaimana pertanggungjawaban aset tersebut dalam laporan keuangan PMI?

  1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Barang dan Jasa

Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa di PMI Kopo?

Apakah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas?

Adakah audit internal/eksternal untuk menguji selisih harga yang diduga dimark-up?

  1. Pergantian Kepala PMI Kopo

Mengapa pimpinan unit PMI Kopo tidak diganti meski sudah menjabat lebih dari 4 tahun?

Apakah ada aturan internal PMI tentang masa jabatan?

Siapa yang berwenang melakukan evaluasi kepemimpinan?

  1. Biaya Penggantian Pembelian Darah

Untuk apa sebenarnya biaya pengganti darah yang dibayarkan masyarakat?

Apakah murni untuk reagen, kantong darah, distribusi, dan perawatan alat, atau ada alokasi lain?

Apakah ada laporan transparansi yang bisa diakses publik?

Pertanyaan Tambahan untuk Keterbukaan Publik

  1. Bagaimana pengelolaan dana hibah, CSR, dan donasi masyarakat? Apakah dipublikasikan terbuka?
  2. Bagaimana perlindungan relawan PMI, apakah ada standar insentif dan jaminan keselamatan?
  3. Apakah pengadaan alat kesehatan/logistik darurat melalui lelang terbuka atau penunjukan langsung?
  4. Apakah PMI rutin diaudit BPK/BPKP atau auditor independen? Hasil audit terakhir tahun berapa?
  5. Bagaimana kepatuhan PMI terhadap UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta AD/ART organisasi?

Dasar Hukum & Sanksi

🔹 UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Pasal 5 & 6: PMI wajib menyelenggarakan kepalangmerahan secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Pasal 42: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.

🔹 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 52: Badan publik yang tidak memberikan informasi kepada masyarakat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

🔹 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

🔹 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (karena PMI berbadan hukum yayasan)

Pasal 52: Pengurus yayasan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan yayasan dapat digugat secara perdata dan pidana.

Kesimpulan, Keterbukaan dan akuntabilitas PMI Kopo menjadi tuntutan masyarakat. Bila benar ada anomali dalam pengelolaan aset, dana, dan masa jabatan, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi, pelanggaran UU KIP, hingga penyalahgunaan yayasan.

Media Edukadi News bersama masyarakat dan LSM akan melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan apabila tidak ada jawaban resmi dari pihak PMI dalam waktu dekat.(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/