https://picasion.com/
NEWS  

Petani Swasembada Pangan Riau Jalan Terus di Lahan MKGR Dusun IV Plambayan Kampar

Edukadi News, Kampar — 11 September 2025, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang digawangi oleh Mayjen (Purn) RH Sugandi Kartosubroto menegaskan komitmen untuk terus melanjutkan program Swasembada Pangan Riau, meski selama ini menghadapi berbagai hambatan. Salah satunya adalah keberadaan tanaman industri eucalyptus dan akasia milik PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar, tepatnya di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Hilir.

Kolonel (Purn) DR. H. Asmil Ilyas, mantan Paspampres sekaligus mantan anggota DPRD Kampar, mengingatkan seluruh petani agar menjaga persatuan serta mengajak PT Arara Abadi untuk menjalin hubungan harmonis. “Tidak ada perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Program nasional harus dibangun dengan semangat gotong royong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asmil mengingatkan bahwa berdasarkan catatan historis, PT Arara Abadi pernah melakukan kontrak kerja dengan MKGR, bahkan mengambil kayu penghijauan bernilai sekitar Rp1,4 triliun yang hingga kini dinilai belum ada penyelesaiannya. Kontrak tersebut ditandatangani oleh TJ Siahaan dan Letkol Djoko Mulyono dengan saksi pihak kepolisian.

Selain itu, arsip surat dari Bupati Siak (No. 1005/UM/139, tanggal 20 Juni 2005) juga menegaskan bahwa lahan Gapoktan Gotong Royong seluas 80.000 ha ex PT Sindo Tim tidak boleh dialihkan kepada PT Arara Abadi dan wajib dikembalikan tanpa kecuali. Hal ini memperkuat klaim legalitas MKGR atas lahan yang saat ini digunakan untuk swasembada pangan.

Mantan Hakim Adhoc Tipikor yang ditemui kemarin juga membenarkan klaim tersebut, bahkan menyebut masih ada saksi kunci seperti mantan Bupati Kampar Letjen H. Saleh Djasit SH yang mengetahui sejarah lahan MKGR.

Sementara itu, Drs. Yusfar SH MH meminta dukungan penuh dari Pemprov Riau, Pemkab Kampar, serta aparat kepolisian untuk melindungi petani dari potensi benturan di lapangan. Ia menegaskan bahwa lahan MKGR telah diverifikasi dan bukan merupakan kawasan hutan, sehingga jika ada pihak yang menyatakan sebaliknya dianggap sebagai pembodohan publik.


Dasar Hukum dan Sanksi

  1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    • Pasal 55: Pelaku usaha perkebunan dilarang menguasai atau memanfaatkan lahan tanpa hak.
    • Sanksi: Pasal 107 menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    • Pasal 17: Dilarang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin.
    • Sanksi: Pasal 94 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar – Rp10 miliar.
  3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    • Pasal 50 ayat (3): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin.
    • Sanksi: Pasal 78 ayat (2)–(5) mengatur pidana penjara 5–10 tahun serta denda Rp5–10 miliar.
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
    • Sanksi: Pasal 98 menyebutkan pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

✍️ Udra – Edukadi News Riau


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/