https://picasion.com/
NEWS  

Kejati Jabar Wajib Periksa Pemanfaatan Dana BOS dan BPMU: Boleh Untuk Apa Saja dan Bagaimana Aturannya?

EDUKADI NEWS – Sumedang, 11 September 2025, SMKS Inovasi Mandiri yang berlokasi di Jalan Umar Wirahadi Kusumah KM 25, Desa Taruna Jaya, Kecamatan Darmajaya, Kabupaten Sumedang, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Peserta Didik Miskin/Unggulan (BPMU) memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dana BOS saat ini memang lebih fleksibel penggunaannya. Tidak ada lagi aturan persentase per pos anggaran seperti sebelumnya, melainkan sepenuhnya disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namun fleksibilitas ini bisa menjadi celah penyalahgunaan jika tidak ada pengawasan yang ketat.


Ruang Lingkup Dana BOS

  1. Pembelajaran & Ekstrakurikuler → ATK, bahan habis pakai, buku, honor narasumber, transportasi, hingga praktik siswa.
  2. Administrasi Sekolah → ATK, surat-menyurat, listrik, internet, air, honor operator Dapodik.
  3. Pengembangan Potensi Guru & Tenaga Kependidikan → diklat, workshop, seminar, pelatihan kompetensi.
  4. Pengembangan Profesi Guru → sertifikasi, KKG/MGMP, PKB, iuran forum profesi.
  5. Pemeliharaan Sarana & Prasarana → perbaikan ringan (atap bocor, pintu rusak, pengecatan). Tidak boleh untuk pembangunan baru/rehab berat.
  6. Uji Kompetensi (UKK/UKOM/TOEFL) → honor penguji, pengawas, pengadaan soal, sertifikat.

Bantuan BPMU

Dana BPMU ditujukan untuk siswa miskin/unggulan. Jumlah penerima dan besaran bantuan ditentukan tiap tahun oleh pemerintah daerah/provinsi, diverifikasi melalui data Dapodik.


Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab SMKS Inovasi Mandiri

  • Apakah benar alokasi BOS untuk ekstrakurikuler, administrasi, dan pemeliharaan sudah digunakan sesuai aturan?
  • Adakah indikasi markup pada pembelian barang, jasa, atau honor kegiatan?
  • Bagaimana mekanisme verifikasi penerima BPMU di sekolah ini agar tepat sasaran?
  • Mengapa laporan BOS online belum sepenuhnya dapat diakses publik?
  • Apakah komite sekolah benar-benar dilibatkan dalam persetujuan RKAS?

Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
  • PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sanksi Jika Ada Penyimpangan

  1. Administratif → teguran, penundaan BOS, pencopotan kepala sekolah, atau penghapusan sekolah dari daftar penerima.
  2. Pidana → jika ada markup, laporan fiktif, atau penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat Pasal 2 & 3 UU Tipikor dengan ancaman:
    • Penjara 4 tahun hingga seumur hidup.
    • Denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Konfirmasi Lapangan

Edukadi News telah mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu Wakil Kepala Sekolah SMKS Inovasi Mandiri melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban yang diberikan.


Tuntutan Publik

Dengan belum adanya penjelasan dari pihak sekolah dan munculnya pertanyaan publik yang semakin menguat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) wajib turun tangan memeriksa pemanfaatan dana BOS dan BPMU di SMKS Inovasi Mandiri dan sekolah-sekolah lain di wilayah Sumedang.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan bagi siswa dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

👉 Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana pendidikan digunakan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika ada penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

(Tim Redaksi Edukadi News)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/