EDUKADI NEWS- Tasikmalaya, 05 September 2025 – Media Edukasi News, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui CADISDIK Wilayah XII tengah gencar melaksanakan program pembangunan dan revitalisasi sekolah jenjang SMA tahun anggaran 2025. Salah satu sekolah penerima bantuan adalah SMA Negeri 1 Cigalontang dengan nilai anggaran sebesar Rp748.574.500,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Zihan Putri Pratama dengan lingkup pekerjaan Rehabilitasi Gedung Pendidikan dan Infrastruktur sesuai Nomor SPK Provinsi Jawa Barat.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (5/9/2025), proyek ini diduga mengalami keterlambatan (molor) dan indikasi pengerjaan asal-asalan.

Sejumlah temuan di antaranya:
- Pengerjaan balok lintel penahan kusen aluminium tidak sempurna, karena dalam pengecoran ditemukan material tercampur bata merah.
- Penggunaan cincin besi berdiameter 6 mm (disebut cincin kurus) yang tidak sesuai standar teknis, padahal seharusnya digunakan besi berdiameter 12 mm, 10 mm, dan 8 mm.
- Kualitas tukang diduga kurang profesional, sehingga hasil pekerjaan jauh berbeda dengan pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) yang dikerjakan oleh kontraktor lain di lokasi yang sama.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Zihan Putri Pratama sangat lambat dan kualitas material yang dipakai patut dipertanyakan. “Balok lintel banyak tercampur bata merah, jelas itu akan mengurangi kualitas bangunan. Kalau dibiarkan, imbasnya tentu ke sekolah dan siswa-siswi,” ujarnya.
Pengawasan Dipertanyakan
Publik kini mempertanyakan peran pengawasan dari CADISDIK Wilayah XII dan dinas terkait. Bila keterlambatan dan dugaan penurunan kualitas material dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah sekolah, guru, dan para siswa yang menggunakan gedung tersebut.
Dasar Hukum yang Relevan
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 59 ayat (1) mewajibkan penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keamanan, keselamatan, dan ketepatan waktu.
- Sanksi: Pasal 95 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – Pasal 45 ayat (1) menegaskan setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang layak guna mendukung proses belajar mengajar.
- Implikasi: Jika pembangunan gedung tidak sesuai standar, maka melanggar hak dasar peserta didik atas sarana pendidikan yang memadai.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12/2021) – Pasal 78 ayat (5) mengatur bahwa penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, dan tepat administrasi.
- Sanksi: Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai blacklist atau denda keterlambatan (Pasal 79).
Tuntutan Transparansi
Masyarakat mendesak CADISDIK Wilayah XII Provinsi Jawa Barat segera melakukan cross-check ke lapangan dan menindak tegas bila terbukti terjadi pelanggaran teknis maupun administrasi.
Publik menunggu jawaban, siapa yang akan bertanggung jawab jika kualitas bangunan menurun dan berdampak pada keselamatan serta proses belajar mengajar siswa SMA Negeri 1 Cigalontang?
(Redaksi & Tim Investigasi – Bersambung…)