EDUKADI NEWS – Kuningan,8 September 2026l5
Nama Kelompok : Pereng Rimbun
Ketua Kelompok : Aliman
Bantuan tahun : 2024
Jumlah : 7 ekor sapi.
Sumber : Pokir PKB
Aliman yang merupakan adalah seorang perangkat (ekbang) desa Gunungkeling kecamatan Cigugur kabupaten Kuningan Jawabarat.
Dalam hal ini Aliman diduga telah bersinggungan dengan sejumlah peraturan dan perundangan yang berlaku. Perangkat desa tidak boleh menjadi ketua kelompok pada program pokir dewan bantuan sapi, karena peraturan melarang perangkat desa dan PNS untuk menjadi pengurus kelompok tani atau sejenisnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Merujuk pada permen tentang Kelompok Tani, pengurus kelompok tani (ketua, sekretaris, bendahara, dan lain- lainnya) tidak boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau perangkat desa. Permendagri juga melarang rangkap jabatan, dan menegaskan bahwa pengurus kelompok tani tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Larangan ini bertujuan untuk mencegah rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tidak menjabat sebagai pengurus kelompok, perangkat desa diharapkan dapat menjaga netralitas dan fokus pada tugasnya di pemerintahan desa. Larangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi jika perangkat desa memiliki kekuasaan langsung dalam distribusi bantuan kepada anggota kelompok tani.
Perangkat desa memiliki posisi yang kuat di lingkungan desanya, dan posisinya tersebut dapat menyebabkan konflik kepentingan jika ia juga menjadi ketua kelompok penerima bantuan. Hal ini dapat menghambat objektivitas dalam pengelolaan bantuan. Keterlibatan perangkat desa sebagai pengurus kelompok dapat memengaruhi cara bantuan didistribusikan, sehingga dikhawatirkan tidak sesuai dengan tujuan program bantuan sapi itu sendiri.
Beberapa peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) melarang rangkap jabatan bagi aparat desa. Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan perangkat desa tidak diperkenankan merangkap jabatan di luar tupoksinya sebagai PNS. Perangkat desa yang menjadi ketua kelompok penerima bantuan sapi program pokir dewan berpotensi melanggar hukum, terutama penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana/barang negara yang dapat masuk kategori korupsi sesuai Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.
Pasal – Pasal yang relevan penyalahgunaan wewenang:
Perangkat desa yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam program bantuan dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika bantuan sapi atau hasil penjualannya digelapkan, ini termasuk tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Tindakan yang berujung pada kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan aset atau dana negara juga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 415 KUHP. Pembentukan kelompok penerima bantuan (poktan) melarang pengurusnya berasal dari PNS atau perangkat desa, seperti yang dijelaskan dalam Permen tentang kelompok tani. Pelarangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal 88 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keterlibatan perangkat desa sebagai ketua kelompok pada program pokir dewan yang melibatkan bantuan sapi adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi besar untuk ditindak secara hukum, baik pidana korupsi maupun pidana umum. Senin 8 September 2025
(RD/Jack)