https://picasion.com/
NEWS  

Direktur PT. Arara Abadi Diduga Berpeluang Jadi Tersangka Pengemplangan Pajak, Rugikan Negara Puluhan Triliun Rupiah

EDUKADI NEWS, Pekanbaru — 08 September 20254, Direktur PT Arara Abadi, Edie Haris MZ Significant, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Tim Penuntutan Pidsus Tipikor Kejati Riau yang dipimpin oleh Junaidi Abdillah Siregar SH MH menyatakan bahwa bahan keterangan telah lengkap. Sebanyak 10 bukti dan dokumen resmi telah diserahkan oleh Ir. Darma Nova Siregar, Korlap Swasembada Pangan Riau, dalam audiensi pada Kamis, 28 Agustus 2025 di ruang kerja Aspidsus Kejati Riau.

Aspidsus Dr. Marlambson Carel Williams SH MH mengonfirmasi bahwa bukti yang masuk sangat signifikan, di antaranya dua surat keputusan Menteri Kehutanan, surat rekomendasi Gubernur Soeripto, serta surat keputusan Kanwil Kehutanan Seokaji tahun 1997. Fakta penting yang terungkap ialah PT Arara Abadi tidak memiliki izin di wilayah hukum Kabupaten Kampar, serta hasil penelusuran ke BPKP menunjukkan tidak ada pembayaran pajak ke negara untuk lokasi tersebut.

Selain itu, laporan terbaru yang masuk pada Jumat, 5 September 2025 menyebutkan adanya perselisihan antara petani swasembada pangan Riau dengan security PT Arara Abadi. Para petani dihalangi melakukan aktivitas dan bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi. Kejadian ini juga dialami oleh rombongan petani yang hendak membawa bibit, namun dihadang di portal jalan umum.

Pihak DPP MKGR melalui Ir. Syarifuddin Adek menegaskan bahwa laporan ini merupakan kewajiban warga negara untuk menghindari sanksi pidana bila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) namun tidak melaporkannya. Ia juga menekankan bahwa MKGR tidak memiliki konflik dengan PT Arara Abadi, namun jika tidak ada titik temu, persoalan akan ditempuh lewat jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Sementara itu, Sekretaris Petani Swasembada Pangan Riau menegaskan akan segera menyampaikan aspirasi resmi kepada aparat penegak hukum dengan tiga tuntutan:

  1. Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan dugaan tidak adanya izin PT Arara Abadi di Kampar.
  2. Aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada petani agar tidak lagi diintimidasi perusahaan.
  3. Pemerintah daerah dan pusat menjamin hak petani dalam menjalankan program nasional swasembada pangan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Arara Abadi dapat dijerat dengan:

Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.”

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Dengan demikian, apabila bukti-bukti yang telah dikumpulkan dapat dibuktikan di pengadilan, Direktur PT Arara Abadi Edie Haris MZ Significant berpotensi menghadapi pidana korupsi sekaligus pidana perpajakan.

✍️ Udra – Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/