EDUKADI NEWS – Bandung, 26 Agustus 2025, Media Edukasi News melakukan audiensi dengan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung terkait keberadaan Hotel RedDoorz Plus near Surapati Core yang beralamat di Jl. PHH. Mustofa No.149, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Dalam audiensi tersebut, pihak Plt. Kabid Dinas Cipta Bintar menegaskan bahwa hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Bahkan lokasi bangunan tersebut masuk dalam Rencana Jalan Kota Bandung, sehingga keberadaannya dinilai menyalahi tata ruang.


Plt. Kabid menyampaikan bahwa dinas akan mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran, mengingat tidak memungkinkan lagi hanya dilakukan penyegelan. Menurutnya, pembiaran sejak tahun 2020 hingga 2025 telah memperburuk kondisi, dan tindakan tegas harus segera diambil.
Lebih jauh, pihak dinas juga mengungkapkan bahwa ketika dilakukan konfirmasi kepada pemilik hotel, justru terjadi tindakan pengancaman terhadap aparat dinas. Hal ini semakin menguatkan alasan perlunya langkah tegas berupa pembongkaran.
Dasar Hukum yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Pasal 39 ayat (2): Bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pembangunan, pembongkaran, hingga pidana.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
IMB diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 24 PP No.16/2021: Setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum difungsikan.
- Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Pasal 121: Bangunan tanpa PBG dan SLF dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
- KUHP Pasal 212, 216, dan 218
Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau mengancam aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Harapan Media Edukasi News
Dengan adanya hasil audiensi ini, masyarakat berharap Dinas Cipta Bintar benar-benar menindaklanjuti perintah pembongkaran sesuai aturan hukum. Pembiaran selama lima tahun terakhir menunjukkan lemahnya penegakan aturan, dan jika dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk bagi tata ruang dan penegakan hukum di Kota Bandung.
Media Edukadi News akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.(Tim red)