https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Gunakan Motor Dinas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Marga Jaya Lepas Plat Nomor Kendaraan

EDUKADINEWS – Lembah Sugih, 7 September 2025, Masyarakat Desa Marga Jaya, Kecamatan Lembah Sugih, digegerkan dengan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh Kepala Desa Motor dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan desa, justru kerap dipakai untuk keperluan pribadi, bahkan diduga sering digunakan ke tempat hiburan, bahkan plat nomornya suka diganti pake plat nomor warna putih.

Ironisnya, agar tidak diketahui publik, plat nomor polisi resmi kendaraan dinas tersebut dilepas baik di bagian depan maupun belakang. Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Jeje beralasan bahwa dirinya takut plat nomor jatuh karna jepitannya patah sehingga disimpan di bawah jok motor. namun pernyataan jepitannya patah tapi kepala desa suka Menganti dengan plat nomor lain warna putih ?, Namun, tak lama setelah dikonfirmasi, awak media justru diblokir oleh sang kepala desa, menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik.

Aspek Hukum yang Dilanggar

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
    • Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Pasal 280: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia…”
    • Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Pasal 52: “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala…”
    • Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Tuntutan Transparansi

Penggunaan aset negara seperti kendaraan dinas wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Penarikan kendaraan dinas dan evaluasi kinerja pejabat desa yang diduga menyalahgunakan kewenangan perlu segera dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten agar tidak terjadi pembiaran.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan publik serta peran media dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.( Dedi.SH/Timred)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/