https://picasion.com/
NEWS  

Dana Desa Sadawangi Disorot: Anggaran Rp 1,1 Miliar Sarat Pertanyaan, Diduga Ada Penyimpangan

EDUKADI NEWS – Majaleungka, 08 September 2025
Penggunaan Dana Desa Sadawangi Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp 1.124.616.000 menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan data publikasi per 19 Desember 2024, seluruh pagu sudah tersalurkan 100 persen, namun sejumlah pos anggaran dianggap janggal dan terindikasi rawan penyimpangan.

Data Anggaran yang Dipertanyakan

Dari hasil penelusuran, ditemukan alokasi dana dalam jumlah signifikan yang perlu dikritisi, antara lain:

Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah: Rp 35.000.100

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 124.923.200

Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 60.000.000 + Rp 196.364.300 + Rp 88.626.000

Pemeliharaan Jalan Desa: Rp 98.431.500

Penyelenggaraan Posyandu: Terbagi ke beberapa tahap, total lebih dari Rp 91.200.000

Keadaan Mendesak: Dicairkan empat kali, masing-masing Rp 28.800.000, total Rp 115.200.000

Pembangunan/Rehabilitasi Pasar Desa: Rp 151.798.400

Operasional Pemerintah Desa: Dicairkan beberapa kali dengan nominal berbeda-beda.

Beberapa pos anggaran yang berulang dan jumlahnya tidak kecil menimbulkan dugaan adanya duplikasi kegiatan atau markup. Misalnya, kegiatan posyandu yang muncul hingga enam kali dengan total mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan Penyimpangan dan Latar Belakang Kepala Desa

Nama Kepala Desa Sadawangi ikut terseret dalam dugaan penyimpangan dana desa. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Lembah Sugih ini diduga kuat mendapat bekingan dari sejumlah pihak, termasuk seorang pengusaha air isi ulang bernama (D) serta oknum ormas.

Selain itu, figur kepala desa ini juga disorot karena isu pribadi dugaan yang beredar di masyarakat. Ia disebut-sebut pernah menjalin hubungan dengan istri seorang guru SD, sementara istri pertamanya ditinggalkan. Meski isu moral bukanlah ranah utama pemeriksaan dana desa, namun hal tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap kepemimpinan desa.

Payung Hukum dan Sanksi

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka sanksi pidana dapat dijerat melalui:

Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman penjara 1–20 tahun serta denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Pertanyaan untuk Pemerintah Desa

  1. Mengapa terdapat alokasi anggaran dengan kegiatan yang sama berulang kali (contoh: posyandu dan keadaan mendesak)?
  2. Apa dasar penetapan kegiatan “keadaan mendesak” hingga empat kali pencairan dengan jumlah identik?
  3. Bagaimana mekanisme pengawasan BPD dan Inspektorat atas penggunaan anggaran desa ini?
  4. Apakah laporan pertanggungjawaban keuangan desa telah diaudit dan dipublikasikan ke masyarakat sesuai asas keterbukaan informasi?

Media edukadi news akan mengawal dan melaporkan keintansi terkait dan APH.(Dedi/ Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/