https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Pemprov Riau Dan DPRD Riau Tiarap, Terungkap PT Arara Abadi Tak Miliki Izin di Kabupaten Kampar

Edukadi News, Pekanbaru – 08/09/2025, Sejak 16 November 2024 hingga 7 September 2025, Lembaga Pusat Strategi Pelopor DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang dipimpin oleh Mayjen (Purn) RH Sugandhi Kartosubroto melakukan investigasi terkait lahan Desa Binaan yang dialokasikan untuk cetak sawah bagi 500 petani swasembada pangan di Riau. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, DPRD Riau, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tidak memberikan respon sama sekali.

“Ini jelas kebijakan pembiaran by omission,” tegas Syamsul Rakan Chan SH MH, senior MKGR sekaligus mantan hakim ad hoc Tipikor. Ia menyebut sikap diam ini mengesankan ketidakberdayaan pejabat publik menghadapi PT Arara Abadi.

Syamsul menegaskan, tanah yang digarap oleh DPP MKGR adalah sah dan memiliki surat valid yang telah diverifikasi Pemkab Kampar. Tanah tersebut berasal dari eks-Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Sindo Tim. Namun ironisnya, hingga kini Pemprov Riau maupun Gubernur Riau Abdul Wahid tidak memberi dukungan, meski telah ada surat resmi dan keterlibatan 500 petani dalam program swasembada pangan.

“Apakah penguasa takut dengan pengusaha? Atau justru PT Arara Abadi bisa mengalahkan penguasa?” sindir Syamsul.

Hal senada disampaikan Drs Yusfar SH MH, Ketua DPD MKGR Riau sekaligus Ketua Swasembada Pangan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau pada 20 Januari 2025. Namun rapat tersebut tidak menghasilkan rekomendasi, bahkan rapat lanjutan yang dijanjikan pun tak kunjung terlaksana.

Sementara itu, Zulkarnain, aktivis muda yang menggagas aksi unjuk rasa di Riau, menyebut kondisi ini “menghancurkan rakyat kecil” dan mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
    • Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan wajib memiliki izin sebelum melakukan usaha dan/atau kegiatan.
    • Pasal 109: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    • Pasal 17 huruf b: Dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa izin di kawasan hutan.
    • Pasal 92 ayat (1): Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 67 huruf b dan d: Kepala daerah wajib menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga ketertiban umum.
    • Jika lalai, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.

Pertanyaan Publik

  • Mengapa Pemprov Riau, DPRD Riau, dan Pemkab Kampar diam menghadapi dugaan pelanggaran hukum oleh PT Arara Abadi?
  • Apakah ada konflik kepentingan antara pejabat publik dan korporasi?
  • Sampai kapan 500 petani swasembada pangan akan terus dikorbankan karena lemahnya keberpihakan pemerintah?

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kedaulatan negara di atas kepentingan korporasi.

✍️ Udra Edukadi
Edukadi News


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/