EDUKADI NEWS – Kuningan
Warga menyoal uang hasil parkir dan praktik parkir ilegal di puskesmas Cidahu dan sejumlah lokasi parkir lainnya di kecamatan Cidahu yang sejak tahun 2024 sampai saat ini masih berlangsung dikelola oleh oknum perangkat desa tanpa kantongi ijin resmi pengelolaan parkir dari pihak dinas perhubungan kabupaten Kuningan Jawabarat.
Menurut warga lokasi parkir di puskesmas Cidahu dan sejumlah lokasi lainnya menjadi lahan penghasilan pihak – pihak tidak bertanggung jawab yang di koordinir oleh oknum perangkat desa Cidahu, dan legalitas parkir tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Kuningan
“lokasi parkir yang tidak terdaftar melanggar peraturan pemerintah daerah terkait parkir. Parkir ilegal menyebabkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Tidak jelas kemana arahnya uang hasil pendapatan parkir, dan itu harus di pertanggungjawaban karena Itu adalah ilegal dari hasil parkir ilegal. Parkir ilegal tidak memiliki karcis resmi, tidak ada identitas petugas, dan itu berpotensi memungut biaya parkir secara tidak sah, yang termasuk dalam kategori parkir liar dan dapat dikenakan sanksi hukum (pungli),” katanya warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu 6 September 2025
Lebih lanjut keterangan warga “ciri-ciri lokasi parkir ilegal tidak Terdaftar di dishub. Lokasi parkir yang tidak masuk dalam daftar resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, tidak ada karcis resmi, petugas parkir tidak memiliki karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memungut biaya parkir. Tidak ada petugas yang sah yang ditunjuk oleh Dishub, lengkap dengan identitas dan seragam, petugas memungut biaya parkir secara tidak sah atau di luar ketentuan,” terangkan warga yang sama
Menambahkan penjelasan warga “jika tidak ada karcis resmi dari dishub, masyarakat tidak wajib membayar biaya parkir, pemungutan biaya parkir secara ilegal dapat dijerat sebagai tindak pidana penipuan atau pemerasan sesuai Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP. Juru parkir yang memungut biaya parkir melebihi tarif resmi dianggap melakukan pungutan liar dan dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.Penggunaan fasilitas milik pemerintah seperti puskesmas dan fasilitas umum seperti bahu jalan untuk keuntungan pribadi dianggap sebagai parkir ilegal.” tandanya warga desa Cidahu
Tidak hanya KUHP (Pasal 368 & 378), tapi juga bisa disebut Pasal 12 huruf e UU Tipikor jika pungutan dianggap sebagai pungli yang merugikan masyarakat dan negara.
Praktik parkir ilegal yang dilakukan di fasilitas publik seperti puskesmas dan bahu jalan, selain merugikan masyarakat, juga merugikan PAD Kabupaten Kuningan. Berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan Nomor … tentang Retribusi Parkir, setiap lokasi parkir wajib terdaftar dan memiliki izin dari Dishub.
Jika tidak ada izin resmi, maka pungutan tersebut termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat dijerat hukum, baik melalui Pasal 368 & 378 KUHP, maupun UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub dan pemerintah desa Cidahu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik parkir ilegal tersebut.(Yon)