EDUKADI NEWS – Kuningan
Untuk realisasikan rencana pembangunan pelebaran sarana kebersihan sekolah pada ruang WC murid dan pembuatan sarana lahan parkir sekolah yang diperuntukkan kendaraan roda dua dan sepeda kayuh masyarakat lingkungan sekolah, komite sekolah lakukan penggalangan sumbangan dari pihak orang tua / wali murid dan itu dilakukan sudah sesuai prosedur. Langkah ini dinilai sangat penting dalam menunjang fasilitas sarana kebersihan WC sebagai kebutuhan fasilitas kesehatan masyarakat sekolah/ murid. Dan itu selaras dengan himbauan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan H.Uu Kusmana ” bahwa kalau WC nya bersih yang lainnya beres” .Hal tersebut diutarakan Waskum kepala SEKOLAH DASAR NEGERI SDN 1 Lebakwangi kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan Jawabarat
Menurut pemaparan Waskum terkait kegiatan penggalangan sumbangan yang dimaksud itu bermula dari keluhan pihak sekolah terkait kondisi ukuran luas WC yang kurang besar yang harus di perlebar, dimana bertujuan memberikan kelonggaran bagi siswa yang bertubuh gemuk. Juga sekolah membutuhkan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua para guru dan sepeda kayuh milik siswa agar terparkir rapih di satu tempat tidak seperti kondisi pada sekarang ini terparkir ditempat yang tidak beraturan/semrawut. Senin 1 September 2025 kepada tim media diruang kantornya

Dengan jelas Waskum menegaskan sumbangan itu bukan pungutan, karena itu sifatnya sukarela dan tidak dipaksakan juga tidak ada ketetapan besaran nilai sumbangan “itu sumbangan dan tidak ada yang salah, coba sebutkan kalau itu salah , salahnya dimana. Bukan pungutan melainkan adalah sumbangan, dan itu melibatkan pihak komite sekolah. Pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Sumbangan yang sifatnya adalah sukarela kepada pihak orang tua murid yang ingin membantu yang menjadi kebutuhan di sekolah, dan itupun tidak dipaksakan juga tidak ada besaran nilai atau nominal sumbangan yang ditetapkan, katanya Waskum
Lebih lanjut Waskum menerangkan “dalam rapat komite sekolah dengan orang tua murid pihaknya hanya menyampaikan jika orang tua murid punya saudara, kerabat atau tetangga coba untuk di to’el / di sentuh barang kali ingin membantu untuk kebutuhan disekolah,” ungkapnya
Menambahkan Waskum ” bahwa penggalangan dana /sumbangan itu tidak melanggar hukum karena sudah ditempuh sesuai dengan mekanisme melalui rapat komite sekolah dan orang tua peserta didik, dan pihak sekolah hanya menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan sekolah terkait ruang WC yang di nilai sudah tidak layak dan perlu untuk direnovasi untuk kebutuhan siswa, dan pembuatan lahan parkir untuk ketertiban dan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekolah.”pungkasnya
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan. Komite Sekolah dilarang memungut sumbangan dari orang tua murid, baik secara perseorangan maupun kolektif. Penggalangan dana yang tidak sesuai aturan dapat menjadi pungutan liar (pungli) yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Komite Sekolah memiliki tugas untuk secara aktif menggalang dana, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dan masyarakat secara umum. Keterlibatan komite sekolah dalam penggalangan dana harus berbentuk sumbangan yang tidak mengikat dan tidak memaksa, serta hasilnya harus dilaporkan secara berkala kepada orang tua murid dan masyarakat.
Dalam implementasi pungutan sumbangan di sekolah, pihak sekolah saat ini umumnya melibatkan wewenang komite sekolah di dalamnya.
Perlu difahami bahwa tugas utama komite sekolah terkait sumbangan adalah menggalang dana dan sumber daya secara sukarela dari masyarakat, bukan memungut, untuk mendukung sarana dan prasarana sekolah, serta melakukan pengawasan terhadap program sekolah. Komite Sekolah memiliki tugas untuk secara aktif menggalang dana, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, dari perorangan, organisasi, dunia usaha, dan masyarakat secara umum.
Menyediakan dukungan untuk Sarana dan Prasarana. Dana dan sumber daya yang terkumpul digunakan untuk mendukung peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Penggalangan dana harus dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan bukan bersifat pungutan yang wajib. Komite Sekolah berfungsi sebagai penghubung antara orang tua murid dan pihak sekolah untuk mendukung dan mengawasi program sekolah.
Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menerima, menindaklanjuti, dan menyampaikan keluhan, saran, kritik, serta aspirasi dari orang tua, murid, dan masyarakat kepada sekolah. Wajib melaporkan kegiatan Komite Sekolah, termasuk hasil penggalangan dana, kepada orang tua/wali peserta didik dan masyarakat secara berkala (minimal satu kali dalam satu semester).
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Perbedaan antara sumbangan dan pungutan sangat penting: sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat. Komite Sekolah dapat meminta sumbangan secara sukarela, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan dana sumbangan harus dilaporkan secara transparan kepada orang tua murid. Penggalangan dana harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, terutama orang tua/wali murid, dan didasarkan pada prinsip gotong royong.
Komite Sekolah perlu membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar transparan. Sumbangan tidak boleh bersifat wajib atau memaksa. Sumbangan tidak boleh dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan atau sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan syarat akademik, penilaian, atau kelulusan peserta didik yang beraitan dengan kepentingan Akademik.
(RD/Jack)