https://picasion.com/
NEWS  

Pimred SBI Desak Kadisdik Pemalang Tindak Tegas Dugaan Skandal ASN dan Kepala Sekolah

EDUKADINEWS – Pemalang
Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali diguncang dengan mencuatnya kabar dari media www.ketik.com terkait dugaan hubungan terlarang antara seorang ASN berinisial EP, yang berprofesi sebagai guru, dengan seorang kepala sekolah SDN berinisial BN. Beredarnya foto mesra keduanya di tengah masyarakat menimbulkan perhatian luas, terlebih karena melibatkan sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang remeh. Menurutnya, jika benar dugaan tersebut terbukti, maka moralitas guru sekaligus kepala sekolah itu telah runtuh.

“Bagaimana mungkin seorang pendidik yang seharusnya digugu lan ditiru justru mempertontonkan foto bermesraan? Dunia pendidikan di Pemalang tercoreng dengan peristiwa semacam ini,” ungkapnya.

Agung juga menyoroti lemahnya pengawasan serta kurangnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang kepada para pendidik. Ia menilai Kepala Dinas tidak boleh berdiam diri dan harus segera bertindak demi menjaga wibawa lembaga pendidikan di hadapan masyarakat.

“Kadisdik jangan hanya terkesan menutup mata. Pemberitaan sudah jelas muncul di media nasional, masyarakat menanti tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Jika benar ada kepala sekolah yang terlibat, maka harus diproses sesuai aturan ASN dan kode etik guru,” tegasnya.

Lebih jauh, Agung mengingatkan bahwa guru adalah figur publik yang menjadi panutan murid. Jika moralitas seorang guru dipertanyakan, otomatis kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan ikut goyah.

“Apabila benar terbukti, kehancuran moral seorang guru atau kepala sekolah sama saja merusak generasi penerus. Anak-anak bisa kehilangan figur teladan yang seharusnya dihormati,” tambahnya.

Ia pun mendesak agar kasus ini tidak berhenti hanya sebagai isu atau bahan perbincangan, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Teguran, pemeriksaan, hingga sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika tidak ada tindakan, masyarakat bisa menilai Kadisdik tutup mata terhadap kerusakan moral pendidik,” pungkasnya.

Landasan Hukum dan Sanksi

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    • Pasal 3 dan Pasal 10 menegaskan setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN.
    • Sanksi: Pelanggaran kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian (Pasal 87).
  2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
    • Pasal 5 ayat (2) huruf d: PNS wajib menjaga martabat dan kehormatan ASN.
    • Pasal 8: PNS dilarang melakukan perbuatan tercela.
    • Sanksi: Hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Pasal 40 ayat (2): Pendidik wajib memiliki integritas dan menjadi teladan bagi peserta didik.
    • Sanksi: Pelanggaran dapat berimplikasi pada peninjauan jabatan fungsional, penonaktifan, hingga pemberhentian.
  4. Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) PGRI
    • Guru wajib menampilkan kepribadian yang bermartabat, tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng profesi guru.
    • Sanksi: Teguran organisasi, pencabutan keanggotaan, serta rekomendasi pemberhentian dari jabatan.

Kasus dugaan ini menjadi peringatan bagi Dinas Pendidikan Pemalang agar lebih serius dalam melakukan pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan terhadap etika dan moral tenaga pendidik. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, bermartabat, dan menjadi contoh baik bagi masyarakat.

(RD/Jack)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/