EDUKADI NEWS – Kuningan, 05 September 2025, Ironis! Meski Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. telah mengeluarkan surat larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan nomor 400.3/2603/Disdikbud tertanggal 12 Agustus 2025, praktik penjualan LKS di sekolah dasar (SD) tetap marak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pengusaha penerbit dan pihak sekolah masih nekat memperjualbelikan LKS, bahkan melalui jalur yang tidak semestinya seperti warung non-toko buku.
Padahal, surat tersebut sudah menegaskan larangan penjualan LKS di satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik melalui guru, tenaga kependidikan, koperasi sekolah, maupun penyedia tertentu. Pemerintah Kabupaten Kuningan ingin memastikan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua siswa.

Namun praktik bisnis LKS ini justru mencederai semangat program pendidikan gratis yang sedang dijalankan pemerintah pusat maupun daerah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
⚖️ Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Melarang sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
- Penjualan LKS yang difasilitasi pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
- Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan sesuai kebutuhan dasar.
- Pelanggaran aturan ini berpotensi mengarah pada sanksi administratif hingga pidana bila terbukti membebani masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk membayar, menyerahkan sesuatu, atau dipungut biaya yang tidak sesuai aturan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
- Praktik penjualan LKS yang diarahkan sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, dengan konsekuensi hukum tegas.
📌 Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dengan masih beredarnya praktik penjualan LKS, publik menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Padahal, dalam surat larangan tersebut jelas disebutkan bahwa dinas wajib melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Bupati selaku kepala daerah juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar, hingga melaporkan pihak penerbit atau pengusaha LKS ke aparat penegak hukum.
🔎 Desakan Masyarakat
Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Negeri Kuningan, Saber Pungli, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menindak pihak-pihak yang masih berani melawan larangan bupati.
“Jika dibiarkan, ini bukan sekadar masalah buku, tapi sudah masuk ke ranah pungli dan potensi korupsi pendidikan. Aparat hukum jangan tutup mata,” tegas salah seorang aktivis pendidikan di Kuningan.
Kesimpulannya, larangan sudah jelas, dasar hukum sudah kuat, namun pelanggaran masih terjadi. Ada apa dengan penegakan aturan di Kabupaten Kuningan?
✍️ (YN / EdukadiNews)