EDUKADI NEWS – Kuningan
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Empat tersangka telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbudristek resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dugaan kasus Chromebook merujuk pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2023 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun. Pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang diduga diwarnai permufakatan jahat untuk mengunggulkan produk tertentu. Total anggaran mencapai Rp9,9 triliun, yang sebagian berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
Bergulirnya penangan kasus Chromebook di Kejagung memantik keingin tahuan sejumlah awak media termasuk media EDUKADINEWS di kabupaten Kuningan tentang kedalaman kasus tersebut yang secara sistematis pada praktik pengadaan barangnya ( laptop Chromebook ) pada program digitalisasi pendidikan melalui sistem e-catalog melibatkan liding sektor pendidikan di daerah kabupaten Kuningan Jawabarat.
Guna memastikan kerangka dan kelebaran kasus tersebut. Dengan berlandaskan keterangan yang pernah di sampaikan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) Disdikbud kabupaten Kuningan. Tim EDUKADINEWS tengah persiapkan data – data non teknis maupun teknis terkait kegiatan pengadaan laptop Chromebook yang di butuhkan, dan tracking investigasi/ penggalian informasi dari seluruh pihak kesatuan pendidikan di kabupaten Kuningan sebagai penerima bantuan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Point penting yang akan di konfirmasi yakni terkait teknis pengadaan, kajian manfaat program digitalisasi pendidikan, dan jumlah barang yang diterima, serta spesifikasi laptop Chromebook meliputi prosesor dua inti, memori 4 GB DDR4, hard drive 32 GB, dan layar LED 11 inci, serta sistem operasi Chrome OS sesuai dengan juknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Jumat 5 September 2025
(RD/Jack)