https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pelanggaran Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 Dan Sejumlah Regulasi pada Proyek Revitalisasi SD Negeri 1 Cimaranten Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan, Kamis 4 September 2025.
Hasil pantauan investigasi tim awak media di lokasi proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 1 Cimaranten dengan nilai kontrak Rp1.351.110.000 yang dibiayai APBN Tahun 2025 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan SMP, Ditjen PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Meski di lokasi proyek terpampang jelas imbauan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), namun kenyataan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja. Kondisi ini diduga telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu pengaman secara wajib.

Kewajiban Penggunaan APD

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk:

Menyediakan APD sesuai standar dan jenis pekerjaan.

Memberikan APD secara gratis kepada pekerja.

Melakukan pelatihan penggunaan APD.

Memastikan seluruh pekerja dan pihak terkait di lokasi proyek menggunakan APD dengan benar.

Jenis-jenis APD yang diwajibkan meliputi:

Helm pengaman (safety helmet).

Kacamata pelindung, goggle, face shield.

Masker atau respirator.

Sarung tangan kerja.

Sepatu keselamatan (safety shoes).

Rompi, jaket kerja, coveralls.

Sabuk/tali pengaman untuk pekerjaan di ketinggian.

Risiko dan Sanksi

Penerapan APD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja. Pengabaian aturan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi proyek dan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keselamatan pekerja.
Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban APD berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek Revitalisasi SDN 1 Cimaranten belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi kegiatan.

(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/