https://picasion.com/
NEWS  

Trotoar Jadi Payung Lampu Penerangan Jalan Umum, Warga Pertanyakan Aturan dan Keselamatan

EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, 30/08/2025
Trotoar sebagai jalur pejalan kaki sejatinya dirancang aman dan nyaman untuk memisahkan pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan. Selain meningkatkan keselamatan, keberadaan trotoar juga berfungsi memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

Namun, pemandangan berbeda terlihat di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Terlihat adanya proyek pemasangan pondasi tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tepat di tengah trotoar, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Seorang warga berinisial A menuturkan:
“Dengan adanya pondasi tiang lampu di tengah trotoar itu jelas tidak dibenarkan. Jalan ini sudah sangat ramai, kendaraan roda dua dan empat selalu padat. Trotoar justru untuk melindungi pejalan kaki, bukan dihalangi oleh tiang lampu.”

Hal senada diungkapkan narasumber lain, D, yang juga pedagang di sekitar lokasi.
“Trotoar memang sempit, tapi jika ditambah tiang lampu di tengahnya, pejalan kaki semakin kesulitan. Mau bagaimana penataan kota kalau ruang jalan untuk pejalan kaki justru dibuntukan?”

Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 25 ayat (1) huruf (a) menyebutkan: “Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.”

Pasal 274 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”

  1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 34 ayat (1): “Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan.”

Pasal 63: pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

  1. Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan

Mengatur bahwa trotoar harus bebas dari hambatan, rintangan, dan fasilitas yang mengganggu pergerakan pejalan kaki.

Sanksi

Pemasangan tiang PJU di tengah trotoar dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Selain sanksi pidana sebagaimana diatur UU LLAJ dan UU Jalan, pemerintah daerah juga dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis.

Perintah pembongkaran.

Tuntutan ganti rugi apabila mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Koordinasi dan Tindak Lanjut

Atas temuan ini, masyarakat maupun media dapat melakukan konfirmasi dan pengaduan resmi ke:

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya – selaku instansi teknis.

Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya – terkait fungsi prasarana jalan dan keselamatan lalu lintas.

Inspektorat Daerah – untuk memastikan adanya audit penggunaan anggaran.

Satpol PP – sebagai penegak perda untuk menindak jika terjadi pelanggaran tata ruang kota.

Penutup

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi payung tiang lampu penerangan jalan. Diharapkan Pemkot Tasikmalaya segera turun ke lapangan, menertibkan, dan bila perlu membongkar serta memindahkan pemasangan tiang ke lokasi yang sesuai aturan, demi keselamatan dan kenyamanan warga.

Tim Investigasi – Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/