https://picasion.com/
NEWS  

Desa Gunung Keling Akan Dilaporkan ke Kejari Kuningan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kembali menuai sorotan. Media Edukadi News menyatakan siap melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan pada Kamis, 4 September 2025, terkait dugaan penyimpangan anggaran sejak tahun 2021 hingga 2025.

Adapun dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan antara lain:

  1. Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2024 sebesar Rp50 juta digunakan untuk membangun satu unit kandang sapi di atas tanah pribadi anggota kelompok penerima bantuan, bukan di tanah aset desa. Ironisnya, kandang tersebut kemudian disewakan kembali dengan tarif Rp1 juta per tahun kepada kelompok penerima bantuan. Praktik ini diduga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mengamanatkan pemanfaatan modal BUMDes untuk usaha produktif milik desa.
  2. Rencana Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp93 juta juga menuai tanda tanya. Dana tersebut rencananya digunakan kembali untuk pembangunan kandang sapi di lahan blok bengkok desa, namun hingga kini belum ada kejelasan rencana bisnis maupun pertanggungjawaban atas penyertaan modal sebelumnya.
  3. Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Ternak Tahun 2024 sebesar Rp100 juta juga dipersoalkan. Dana yang seharusnya dikelola kelompok ternak, diduga justru dikuasai perangkat desa bernama Aliman (Ekbang) yang juga tercatat sebagai anggota penerima bantuan. Hal ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 67 Tahun 2016, yang melarang perangkat desa menjadi pengurus/anggota kelompok penerima bantuan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  4. Realisasi Anggaran Produksi Peternakan dan Pembangunan Kandang tahun 2022–2025 juga dipertanyakan. Berdasarkan APBDes, anggaran yang dianggarkan mencapai ratusan juta rupiah, namun dokumentasi fisik maupun laporan pertanggungjawaban belum pernah disampaikan secara transparan.
  5. Anggaran Siaga Kesehatan dan Keadaan Mendesak pada periode 2021–2025 tercatat bernilai fantastis, namun realisasi dan peruntukannya masih samar.

Berdasarkan uraian tersebut, masyarakat menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan penggunaan Dana Desa, hingga potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan Penindakan

Dalam Lapdu yang akan diajukan, masyarakat meminta Kejari Kuningan untuk:

Melakukan penyelidikan dan audit Dana Desa serta penyertaan modal BUMDes Gunung Keling periode 2021–2025.

Memeriksa Kepala Desa, perangkat desa terkait, pengurus BUMDes, serta kelompok ternak penerima bantuan.

Mengusut dugaan keterlibatan perangkat desa sebagai penerima manfaat bantuan sapi.

Menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai hukum yang berlaku.

Langkah pelaporan ini diharapkan dapat membuka tabir transparansi penggunaan Dana Desa Gunung Keling dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/