EDUKADI NEWS – Kampar – 31/08/2025, Dugaan pengemplangan pajak oleh PT Arara Abadi yang sebelumnya telah dilaporkan DPP MKGR Mayjen (Purn) RH. Sugandhi Karto Subroto pada 7 Juli 2025, kini semakin terang setelah Kejati Riau cq. Asisten Pidana Khusus menemukan bukti permulaan berupa dokumen, keterangan saksi, hingga indikasi keterlibatan sejumlah pihak.
Pada Minggu (31/8/2025), tim petani swasembada pangan yang dipimpin oleh Ir. Julius Sitepu menemukan langsung aktivitas perusahaan yang masuk tanpa izin di lahan akasia. Saat itu, alat berat terlihat beroperasi dan dihentikan oleh petani. Mandor subkontraktor bernama Wasterman Nainggolan mengaku bekerja atas kontrak dengan PT Bandang Rejeki Lestari, yang disebutnya sebagai subkontrak dari PT Arara Abadi.
Meski pihak PT Arara Abadi tidak hadir di lokasi, belasan security perusahaan mendatangi tempat kejadian. Hadir pula mantan Kades Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Ahmad Darbi, yang menyaksikan langsung keberadaan alat berat dan klaim subkontrak tersebut.

Ir. Julius Sitepu menegaskan pihaknya selaku kelompok tani swasembada pangan turut membantu Kejati Riau melakukan penangkapan atas pihak-pihak yang diduga terkait pengemplangan pajak PT Arara Abadi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Ir. Darma Nova Siregar segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kasie Ops Herlina Samosir untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Advokat LBH MKGR, Bonardo Saragih SH, MH, tindakan PT Bandang Rejeki Lestari yang menyingkirkan tanaman di lokasi tersebut adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pengemplangan pajak.
Dasar Hukum dan Sanksi
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pasal 39 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- KUHP Pasal 221 ayat (1)
- Barang siapa dengan sengaja menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan pelaku tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 17 ayat (2): Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, jika dugaan ini terbukti, PT Arara Abadi beserta subkontraktornya dapat dijerat pidana berlapis, mulai dari tindak pidana perpajakan, korupsi, hingga perusakan lingkungan dan penghilangan barang bukti.
✍️ Udra – Edukadi News Riau













