https://picasion.com/
NEWS  

BUMDES Desa Gunung Keling Bangun Kandang Sapi Rp50 Juta, Disewakan pada Kelompok Penerima Bantuan, Kades: “BUMDES Hanya Fasilitasi”


EDUKADI NEWS – Kuningan
Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan publik setelah penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dipertanyakan. Pada tahun anggaran 2024, BUMDES Gunung Keling membangun satu unit kandang sapi senilai Rp50 juta, namun kandang tersebut justru disewakan kepada kelompok penerima bantuan sapi.

Sukat, Kepala Desa Gunung Keling, ketika ditemui di kantor desa, membenarkan adanya realisasi anggaran Dana Desa untuk pembangunan kandang sapi tersebut.

Menurutnya, “Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp50 juta memang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDES. Anggaran itu sepenuhnya dipakai membangun kandang sapi. Rencananya dipakai untuk ternak sapi, tapi karena belum terealisasi, sementara kandang digunakan oleh kelompok ternak penerima bantuan dengan sistem sewa Rp1 juta per tahun. Anggaplah sekarang BUMDES memfasilitasi kelompok ternak,” jelas Sukat, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Sukat menuturkan bahwa pada tahun 2025, BUMDES Gunung Keling kembali akan menerima alokasi penyertaan modal sebesar Rp93 juta untuk membangun kandang sapi di lahan blok bengkok desa. “Untuk kandang yang sekarang digunakan, nantinya akan diganti uang oleh kelompok penerima bantuan sapi,” tambahnya.

Sementara itu, catatan penggunaan Dana Desa sebelumnya juga mencakup program pengadaan 50 ekor kambing pada periode kepala desa terdahulu. Program yang bersifat bergulir itu hingga kini masih berjalan, meski jumlah kambing tersisa hanya sekitar 30 ekor akibat penyakit dan kematian ternak.

Pertanyaan Hukum dan Regulasi

Fakta bahwa kandang sapi hasil penyertaan modal BUMDES dibangun di atas lahan milik kelompok ternak dan kemudian disewakan kembali ke kelompok penerima bantuan, menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.

Sesuai ketentuan, BUMDES harus menyusun rencana usaha berdasarkan analisis potensi desa, rencana bisnis, dan pengesahan melalui musyawarah desa. Hal ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai dasar hukum pendirian, pengelolaan, serta pengembangan BUMDES.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 ayat (1), yang menegaskan bahwa BUMDES didirikan untuk mengelola usaha, memanfaatkan potensi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendampingan BUMDES, yang menekankan keterlibatan masyarakat dan prinsip transparansi.

Selain itu, kelompok penerima bantuan sapi dari pemerintah seharusnya telah difasilitasi biaya kandang dalam paket bantuan. Maka praktik sewa kandang hasil penyertaan modal BUMDES kepada kelompok penerima menimbulkan tanda tanya dari sisi efektivitas dan akuntabilitas.

Tim Media Edukasi News akan melakukan investigasi lanjutan guna menggali keterangan dari masyarakat serta pihak terkait untuk memastikan kesesuaian praktik ini dengan aturan perundang-undangan.

(RD/Jack)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/