EDUKADI NEWS , Pekanbaru – 28 Agustus 2025, Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh PT Arara Abadi.
Kehadiran Ketua Umum DPP MKGR, Ir. Syarifuddin Adek, bersama jajaran diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Dr. Marlambson Carel Williams, SH, MH. Dalam pertemuan itu, DPP MKGR menyerahkan dokumen, bukti, serta hasil temuan investigasi.
“Perlu diketahui, saya orang baru dan tidak punya beban sama sekali. Tidak ada tekanan atau pesan dari pihak manapun. Ini adalah amanah dan tanggung jawab yang saya emban sebagai Aspidsus,” tegas Marlambson.

Lebih jauh, Aspidsus menyambut sikap tegas DPP MKGR yang berkomitmen melanjutkan laporan ini hingga ke tingkat Jampidsus Kejaksaan Agung RI. “Nah, itu bagus sekali,” jawabnya singkat namun penuh makna.
Korlap DPP MKGR, Ir. Darma Nova Siregar, menegaskan laporan ini fokus pada dugaan pengemplangan pajak oleh PT Arara Abadi. “Kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab setiap WNI. Kami siap membantu penegakan hukum kapanpun dibutuhkan,” ujarnya.
10 Fakta dan Bukti Temuan DPP MKGR:
- PT Arara Abadi tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar, tidak tercantum dalam dokumen pokok (Bab II hal II.3).
- Investigasi Lembaga Strategi Pelopor (PUSTRAP) MKGR (16 November 2024) menemukan tanaman Eucalyptus dan Akasia di lahan 1.625 ha Desa Binaan MKGR serta 400 ha lahan KKS KUD Karya Baru milik anggota MKGR dan masyarakat tempatan, dengan alas hak SPT 7 September 1996.
- Dalam RDP Komisi II DPRD Riau (20 Januari 2025), PT Arara Abadi tidak bisa menunjukkan izin HPH TI (Transmigrasi maupun Non-Transmigrasi) di Kabupaten Kampar.
- PT Arara Abadi diduga menguasai 12.000 ha lahan masyarakat Dusun IV Plambayan dan Desa Kotagaro dengan membangun portal di jalan umum.
- Terindikasi melakukan pengalihan wilayah Kabupaten Kampar ke Kabupaten Siak (Kecamatan Minas, Desa Rantau Bertuah) sebagai tindakan sub-ordonansi.
- Mengadopsi aset hasil sitaan negara ex PT Riau Abadi Lestari (RAL) yang sudah dilikuidasi pemerintah tanpa izin.
- Melakukan perluasan kebun di eks HPH PT Sindo Tim seluas ±80.000 ha (diperkirakan 50.000 ha) di Dusun IV Plambayan, Pantai Cermin, Petapahan, dan sekitarnya.
- Diduga beroperasi di luar izin HPH di Kabupaten Kampar untuk menghindari pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Tahun 2012, PT Arara Abadi pernah mengosongkan lahan KKS KUD Karya Baru milik anggota MKGR, kini kembali ditanami meski sudah ada teguran dan somasi yang diabaikan.
- Pengrusakan lahan program Nasional Swasembada Pangan Riau (1.000 ha cetak sawah) oleh security PT Arara Abadi, telah dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir.
Audiensi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Dokumen dan bukti resmi diterima langsung oleh staf Aspidsus, Agnes Paulina.
Dengan sikap tegas Aspidsus yang menolak intervensi, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor dan pengemplangan pajak PT Arara Abadi yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
✍️ Udra – Edukadi News