https://picasion.com/
NEWS  

Disinyalir Program RKB SMAN 10 Kota Tasikmalaya APBD T.A 2025 Tidak Memenuhi Spesifikasi Kualitas

EDUKADI NEWS – Tasikmalaya – 26 Agustus 2025

Dengan maraknya program pemerintah di tahun 2025, khususnya di sektor pendidikan baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, berbagai pembangunan infrastruktur pendidikan sedang giat dilaksanakan sesuai jadwal perencanaan.

Salah satunya adalah Program Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 10 Kota Tasikmalaya di bawah naungan CADISDIK Wilayah XII yang tengah berjalan dengan nilai kontrak Rp. 1.368.315.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah). Pekerjaan ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Raddhika Farraz Konstruksi melalui sumber anggaran APBD T.A 2025.

Namun sangat disayangkan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek tersebut disinyalir tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, khususnya pada bagian pemasangan tiang kolom utama yang seharusnya menjadi penopang kekuatan bangunan.

Temuan Lapangan:

  1. Pemasangan Tiang Kolom Lantai 2
    Kolom utama yang semestinya dihitung matang untuk menopang beban bangunan justru hanya ditancapkan ke lantai beton tanpa ikatan penguat yang memadai, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan konstruksi.
  2. Material Tidak Sesuai Bestek
    Sesuai gambar teknis (bestek), kolom utama harus menggunakan besi 13 uril dengan cincin 8 mm. Namun, kenyataan di lapangan, pembesian kolom utama hanya memakai Besi 13 uril KW 2 (banci) yang kualitasnya jauh di bawah standar.
  3. Pengawasan Lemah
    Dari keterangan salah satu pekerja, pengawas lapangan dari PT Raddhika Farraz Konstruksi jarang hadir di lokasi, sehingga pekerjaan hanya mengandalkan tenaga pekerja tanpa arahan teknis yang jelas. Konsultan teknis juga tidak terlihat di lokasi, sementara pihak KCD dan Kepala Sekolah pun tidak berada di tempat saat awak media melakukan konfirmasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar proyek pembangunan ini tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara/daerah, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1):
    “Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.”
    👉 Sanksi: Sesuai Pasal 94, penyedia jasa yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 ayat (2):
    “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berupa denda, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam.”
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1):
    “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
    👉 Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Penutup

Minimnya pengawasan di lapangan, penggunaan material di bawah standar, serta lemahnya transparansi dari pihak kontraktor maupun pihak terkait menimbulkan tanda tanya besar atas kualitas dan akuntabilitas pembangunan RKB SMAN 10 Kota Tasikmalaya.

Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat, Kejaksaan, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan agar pembangunan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan dan keberlangsungan pendidikan.

(A. Firmansyah & Tim / Edukadi News)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/