EDUKADI NEWS – , Pekanbaru – Senin, 25 Agustus 2025, Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) yang dipimpin Mayjen (Purn) RH Sugandi Kartosubroto, pada Senin (25/8), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kedatangan tim MKGR tersebut bertujuan membantu Kejati Riau cq. Aspidsus dalam mengungkap dugaan pengemplangan pajak oleh PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar, yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Advokat LBH MKGR, Bonar Saragih, SH. Ia menegaskan bahwa MKGR berkomitmen penuh mendukung proses hukum hingga tuntas.
Usai pertemuan, Ketua Tim MKGR, Junaidi Abdillah Siregar, SH, MH, yang juga Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Riau, mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah audiensi yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2025. Dalam audiensi tersebut, akan dipaparkan bukti-bukti komprehensif berupa dokumen yang berhasil dihimpun MKGR.
“Kami menargetkan dalam dua minggu ke depan proses pengumpulan bahan keterangan dapat selesai dan kasus ini bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Junaidi.
Temuan Dugaan Pelanggaran PT Arara Abadi
Dalam laporan pengaduan MKGR, setidaknya ditemukan dua unsur tindak pidana khusus Tipikor. Beberapa temuan di antaranya:
- PT Arara Abadi tidak memiliki izin HPH TI Transmigrasi maupun non-Transmigrasi di Kabupaten Kampar.
- Berdasarkan SK Menhut No. 743/Kpts-II/1996 tanggal 26 November 1996, lokasi izin tidak mencakup wilayah Kampar.
- PT Arara Abadi memindahkan wilayah Tapung ke Kabupaten Siak, Kecamatan Minas, Desa Rantau Bertuah.
- Ditemukan bukti plang lapangan dan koordinat internet terkait lahan.
- PT Arara Abadi diduga mengambil alih aset sitaan negara milik PT Riau Abadi Lestari yang sudah diblacklist pemerintah.
- Pada 2012, perusahaan membuat izin baru di atas lahan eks HPH PT Sindo Tim seluas ±80.000 ha (non-kawasan hutan).
- Audiensi juga dihadiri saksi ahli: Ir. Abdul Kadir Hamid (mantan Kanwil Deptan Riau), Ir. Marzuki Husein (Kabid Bina Program dan Perencanaan), serta Ir. Syarifuddin Adek (mantan Kasie Analisa dan Pelaporan 1996).
- Dalam RDP dengan Komisi II DPRD Riau (20 Januari 2025), PT Arara Abadi mengaku tidak memiliki izin HPH TI dan gagal menunjukkan dokumen resmi.
- Perusahaan menolak bermusyawarah dengan MKGR terkait adanya tanaman di lahan yang diklaim MKGR.
- Tindakan security PT Arara Abadi dinilai menghalangi program nasional swasembada pangan.
Ir. Marzuki Husein menegaskan bahwa “tidak ada data PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar” dan menyatakan siap bersaksi di persidangan jika diperlukan.
Sementara itu, Ir. Darma Nova Siregar, Korlap MKGR, menekankan perlunya audiensi menyeluruh agar proses hukum segera dipercepat.
“Kami meminta Kejati Riau membuka ruang audiensi komprehensif demi mempercepat pengusutan kasus ini,” tegas Darma Nova.
✍️ Udra – Edukadi News Riau













