https://picasion.com/
NEWS  

Dua Bukti Otentik PT Arara Abadi Diduga Berkebun Liar di Kabupaten Kampar, Kejati Riau Diminta Bertindak Tega

EDUKADI NEWS – , Pekanbaru – 24 Agustus 2025, Dr. Marlambson Carel Williams, SH, MH selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal PT Arara Abadi di wilayah Kabupaten Kampar. Pasalnya, puluhan hektar lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) baik pola transmigrasi maupun non-transmigrasi yang dikelola perusahaan tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan telah meresahkan masyarakat tempatan.

Berdasarkan dokumen Data Pokok Bab II halaman II-2, tidak ditemukan pencantuman Kabupaten Kampar sebagai wilayah kerja PT Arara Abadi, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Kehutanan No.743/Kpts-II/1996 tanggal 26 November 1996.

Temuan ini diperkuat dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau pada 20 Januari 2025, di mana pihak PT Arara Abadi yang hadir hanya enam orang, mengakui bahwa izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI), baik Trans maupun Non-Trans, tidak pernah diberikan di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.

Pengemplangan Pajak & Laporan Masyarakat

Ir. Marzuki Husein, mantan Kepala Bidang Perencanaan Kanwil Deptan Riau, bersama Ir. Syarifuddin Adek, Kasie Analisa dan Pelaporan, menegaskan bahwa Departemen Kehutanan tidak pernah mengalokasikan izin PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar. Keterangan ini siap diajukan sebagai alat bukti dan kesaksian di persidangan, termasuk dokumen audit dari BPKP.

Lebih jauh, PT Arara Abadi juga dilaporkan terkait dugaan pengemplangan pajak yang menyeret Direktur Utama Drs. Jhon Pandelaki (kerabat Edie Haris MZ, Direktur Riau).

Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Syamsul Rakan Chan, SH, MH (senior MKGR, mantan Hakim Adhoc Tipikor), menegaskan agar Kejati Riau segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan lahan ilegal yang dilakukan PT Arara Abadi. Pasalnya, aktivitas perusahaan telah menghambat program Swasembada Pangan 1000 hektar sawah yang melibatkan 500 petani di bawah naungan Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).

Landasan Hukum & Ancaman Sanksi

Apabila terbukti melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin resmi, PT Arara Abadi berpotensi melanggar:

  1. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.”

Sanksi: Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda Rp1,5 miliar – Rp10 miliar.

  1. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

“Pelaku usaha dilarang mengusahakan lahan perkebunan tanpa izin.”

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sanksi: Pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara 4 – 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Dugaan pengemplangan pajak berpotensi dijerat dengan sanksi pidana dan administrasi, termasuk tambahan denda hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Tuntutan Publik

Masyarakat Tapung Hilir bersama tokoh adat dan organisasi tani meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Riau, untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan segera menutup aktivitas ilegal PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar.

“Ini bukan sekadar persoalan izin, tapi soal keadilan rakyat dan penyelamatan lingkungan. Jika dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban,” tegas Syamsul Rakan Chan.

Media Edukasi News memastikan akan terus mengawal kasus ini dan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau serta instansi terkait di pusat.

Reporter: Udra – Edukadi News Riau

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/