EDUKADI NEWS – Kuningan, Kamis 22 Agustus 2025
Kantor Pemerintah Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, digeruduk massa warga setempat. Aksi tersebut dipicu oleh aktivitas penggalian tanah untuk pemasangan pipa jaringan air bersih milik PDAM Tirta Kamuning, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kuningan, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut keterangan warga, sumber air di Palutungan yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan warga Cisantana sudah menyusut drastis akibat penyerapan besar-besaran untuk kepentingan pariwisata. Kondisi ini diperparah dengan adanya rencana PDAM mengambil alih sumber air tersebut tanpa persetujuan masyarakat.
“Tanpa ada sosialisasi, pihak desa sudah memberikan izin kepada PDAM untuk mengambil air di Palutungan. Padahal debit air sudah berkurang, sekarang ditambah lagi mau diambil PDAM. Masyarakat tidak tahu air ini akan ke mana, sementara kami sudah kesulitan air bersih,” ungkap salah satu warga.
Kewajiban Sosialisasi dan Transparansi
Warga menilai tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak desa maupun PDAM merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas partisipasi publik. Padahal, pembangunan jaringan air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga wajib melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.
Meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam satu aturan khusus, kewajiban sosialisasi dan partisipasi masyarakat sudah diamanatkan dalam:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf c, yang menegaskan penyediaan air bersih merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (3), yang menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi publik terkait proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Potensi Sanksi Hukum
Apabila PDAM atau pihak desa terbukti melakukan pengambilan keputusan tanpa sosialisasi dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain:
- Sanksi Administratif – sesuai Pasal 73 UU No. 17 Tahun 2019 tentang SDA, pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya air dapat dikenakan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
- Sanksi Pidana – Pasal 66 UU No. 17 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan sumber daya air hingga merugikan masyarakat dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik – sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik yang tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta.
Air Bersih adalah Hak Asasi
Hak atas air bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Resolusi PBB No. 64/292 (2010), yang menegaskan setiap orang berhak atas air yang cukup, aman, terjangkau, dan dapat diakses secara fisik.
Karena itu, masyarakat Cisantana menuntut transparansi penuh, sosialisasi terbuka, serta jaminan ketersediaan air bersih sebelum PDAM melanjutkan proyeknya. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman maupun aparat penegak hukum.
RD/Yono













