EDUKADI NEWS – Bandung, 20 Agustus 2025 – Pimpinan Umum/Redaksi Media Edukadi News, Yudi H, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menanyakan sejauh mana penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) No. 00166/DLHK/Lapdu/EDK/VIII/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi BBM, pungutan liar (pungli), dan lemahnya pengawasan di lingkungan UPTD DLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah laporan resmi yang diserahkan pada 5 Agustus 2025, namun hingga kini publik belum mendapat kepastian mengenai progres hukum dari Kejari Kota Bandung.
Fokus Dugaan Penyimpangan
Investigasi Media Edukadi News sebelumnya mengungkap:
Kelebihan penggunaan BBM oleh 36 sopir dinas UPTD DLHK tanpa pertanggungjawaban resmi.
Lemahnya pengawasan DLHK terhadap penggunaan anggaran dan kerja sama dengan Pertamina.
Dugaan pungli di TPS, yang diabaikan tanpa pelaporan ke aparat penegak hukum.
Tumpang tindih kewenangan antara UPTD dan Kepala DLHK, yang dinilai sebagai upaya sistematis mengalihkan tanggung jawab.
Tuntutan Tegas
Yudi H menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung tidak boleh berdiam diri dalam kasus ini:
“Kami datang ke Kejari untuk memastikan kasus ini tidak mandek. Dugaan korupsi BBM dan pungli adalah persoalan serius yang menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.”
Harapan Publik
Media Edukadi News juga menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar pengaduan media, melainkan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, Kejari Kota Bandung diminta segera:
- Menyelidiki dugaan korupsi BBM yang sudah diakui pejabat UPTD.
- Memeriksa pertanggungjawaban anggaran BBM 2023–2025.
- Memanggil Kepala DLHK Kota Bandung atas dugaan pembiaran.
- Menindak dugaan pungli di TPS yang merugikan masyarakat.
Komitmen Media Edukadi News
Yudi H menambahkan, Media Edukadi News akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas:
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Integritas institusi publik harus ditegakkan, karena rakyat sudah cukup lama dirugikan.”
Media Edukadi News menegaskan akan membuka perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik, sekaligus mendesak Kejari Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan sesuai hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)