EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, 07/08/2025
Proses mutasi siswa dari SMA Negeri 1 Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya ke SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya menuai polemik besar. Salah satu calon siswa kelas XI dikabarkan tidak bisa diterima karena orang tuanya tak sanggup memenuhi permintaan infaq sebesar Rp10.000.000 yang diduga diwajibkan oleh pihak sekolah penerima.
Orang tua siswa, yang kami temui di Tasikmalaya, menceritakan rasa kecewanya atas perlakuan pihak sekolah.
“Anak saya sudah keluar resmi dari sekolah asalnya, tapi saat daftar ke SMA Negeri 1 Kota Tasik, katanya harus ada infaq Rp10.000.000,- Saya hanya mampu Rp8.000.000 tapi ditolak. Alasannya macam-macam, awalnya beda kurikulum, lalu dibilang kuota penuh. Tapi waktu ada uang yang lebih besar, katanya bisa masuk. Anak saya jadi stres, malu sama teman-temannya, sampai nggak mau keluar kamar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Padahal menurut pengakuan orang tua, sejak awal anaknya bersemangat untuk bisa sekolah di SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya yang dikenal sebagai sekolah favorit. Namun kenyataan pahit itu membuat sang anak terpukul.
“Bakatnya jadi terkubur, anak saya sekarang malah takut sekolah. Harusnya sekolah jadi tempat mendidik, bukan tempat jual beli kursi. Anehnya setelah kasus ini naik ke media, kok bisa langsung diterima gratis? Jadi lucu dan aneh sekali. Ini jelas ada permainan,” tambahnya.(14/12/2025)
Tim Investigasi Media Edukadi News kemudian mendatangi SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya. Salah satu staf humas, Deki Giatama, menegaskan bahwa secara aturan mutasi siswa tidak boleh dikenakan biaya apapun.
“Mutasi itu gratis. Prosesnya cukup komunikasi antar guru BK sekolah asal dan tujuan. Kalau syarat administrasi lengkap, siswa bisa diterima. Kalau memang ada oknum yang meminta uang infaq, silakan laporkan dan sekolah akan menindak tegas,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik pungutan berkedok infaq yang dijadikan syarat mutasi. Parahnya, alasan pihak sekolah sempat berbelit-belit, mulai dari kurikulum hingga kuota kelas, yang akhirnya terbantahkan ketika uang Rp10 juta bisa menjadi “pembuka jalan”.
Kepala Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat diminta segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pungli ini. Seorang pejabat Disdik Jabar yang dikonfirmasi redaksi menegaskan:
“Setiap siswa SMAN atau SMKN yang melakukan mutasi tidak boleh dikenakan pungutan biaya apapun. Jika ada, laporkan langsung kepada saya.”
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (Jika Benar Terjadi Pungli):
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1):
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya untuk proses penerimaan peserta didik baru, termasuk dalam proses mutasi.”
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1):
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa kepada peserta didik atau orang tuanya.”
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 12 huruf d:
Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan dan pembiayaan yang adil dan tidak diskriminatif.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:
Pungutan liar di sekolah termasuk kategori korupsi dan dapat diproses hukum
Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik komersialisasi pendidikan di sekolah negeri. Jika Anda sebagai orang tua atau siswa mengalami hal serupa, silakan hubungi redaksi kami untuk mendapatkan pendampingan hukum dan advokasi media.
(Dedi SH, Tim Investigasi)