https://picasion.com/
NEWS  

PT Arara Abadi Super Power Diduga Lakukan Sub Ordonansi Identik Pemerintah


Edukasi News – Pekanbaru, 19 Agustus 2025

Dengan adanya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 4 Agustus 2025 perihal pemberitahuan pengaduan masyarakat, disebutkan bahwa Aspidsus telah melakukan penelitian tentang dugaan pengemplangan pajak. Saat ini, Aspidsus tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus tersebut.

Masyarakat berharap Aspidsus Kejati Riau dapat menuntaskan serta membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut telah berlangsung lebih dari 30 tahun, dengan estimasi pengemplangan pajak atas areal perkebunan seluas lebih dari 50 ribu hektar di Kabupaten Kampar, pada kawasan ex HPH PT Sindo Tim yang luasnya mencapai 80 ribu hektar. Hal ini ditegaskan oleh Syamsul Rakan Chan, SH., MH., sesepuh MKGR, yang menyebut praktik ini sebagai tragedi hukum dan ekonomi bangsa.

Dugaan Rekayasa Perizinan dan Sub Ordonansi

  1. Pelepasan hutan ganda. PT Arara Abadi disebut berani menabrak keputusan pemerintah dengan menciptakan pelepasan hutan untuk kedua kalinya, padahal pelepasan pertama telah diberikan kepada PT Sindo Tim tahun 1984.
  2. Kolaborasi dengan oknum pejabat. Dugaan rekayasa lokasi dengan mantan Kanwil Kehutanan Riau (Sukaji), yang mengubah Desa Minas menjadi “Minas Sindo Tim” sebagaimana tercantum dalam SK Kehutanan No. 542/KPTS-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997, yang kemudian dipakai oleh PT Riau Abadi Lestari (anak perusahaan PT INHUTANI bersama PT Arara Abadi).
  3. Kontradiksi dengan rekomendasi gubernur. Kanwil Kehutanan Riau diduga menabrak rekomendasi Gubernur Riau No. 522/EK/675 tertanggal 24 Februari 1995, yang hanya memberikan izin sementara seluas 12.000 hektar untuk 3 desa (termasuk Minas), tanpa mencantumkan Minas Sindo Tim.
  4. Penguasaan ilegal wilayah. PT Arara Abadi masuk ke wilayah Kabupaten Kampar tanpa izin sah, dengan menggunakan tameng izin PT Riau Abadi Lestari yang telah cacat hukum. Padahal areal RAL merupakan aset sitaan negara pasca kasus OTT, dan seharusnya masuk daftar hitam (blacklist).
  5. Rekayasa tata pemerintahan. Mantan Asisten I Pemprov Riau, Ir. Nasroen Efendi, menyebut PT Arara Abadi telah bertindak sebagai “pemerintah gadungan” dengan merubah tata wilayah: memasukkan areal Kampar-Tapung ke dalam wilayah Kabupaten Siak. Perbuatan ini dikategorikan sebagai Sub Ordonansi, atau bentuk manipulasi tata pemerintahan yang seolah-olah menempatkan korporasi lebih tinggi daripada hukum negara.

Dasar Hukum dan Sanksi

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3:
    Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
  • UU No. 28 Tahun 2007 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, Pasal 39:
    Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 jo. Pasal 78:
    Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 dan 69:
    Setiap pihak yang melakukan perbuatan melampaui kewenangan pemerintah daerah, termasuk rekayasa tata batas wilayah, dapat dipidana dan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Harapan Publik

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika benar PT Arara Abadi terbukti melakukan pengemplangan pajak, rekayasa perizinan, hingga manipulasi tata pemerintahan, maka perusahaan ini layak disebut “Super Power” yang mengangkangi kedaulatan negara.

Masyarakat Riau menunggu bukti nyata bahwa hukum masih berdiri di atas segalanya, bukan tunduk pada korporasi.

Jurnalis Edukasi Riau – Udra


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/