EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 19/08/2025, Publik Riau kembali dikejutkan dengan dugaan praktik kotor yang dilakukan oleh PT Arara Abadi. Perusahaan ini diduga kuat merekrut tokoh adat, politisi, hingga aparat hukum untuk dijadikan tameng dalam mempertahankan bisnisnya.
Nama Amir Hamzah, SH dan Datuk Suhaili disebut dalam pertemuan di sebuah kafe di Jalan Duyung, Pekanbaru, yang menjadi bahan pembicaraan hangat masyarakat Kampar. Lebih jauh lagi, isu gratifikasi menyeret inisial AB, oknum dari institusi berbaju cokelat.
Sejak 1996, PT Arara Abadi disinyalir melakukan rekayasa peta wilayah, memindahkan batas Kabupaten Kampar menjadi Kabupaten Siak. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa peta digital mencatat koordinat wilayah Siak, sementara plang perusahaan masih menyebut Tapung, Kampar.
Izin pelepasan kawasan yang dipakai perusahaan pun sarat kejanggalan, mulai dari SK Gubernur Riau 1984 No. 522.13/BP/1922 hingga IUP HPP PT Arara Abadi 2012. Semua ini diduga manipulatif demi memperluas penguasaan lahan.
Menurut Dr (H.C.) Syamsul Rakan Chan, SH, advokat dan mantan hakim ad hoc, PT Arara Abadi sebaiknya menghentikan eksploitasi Kampar dan kembali pada prinsip rakyat: Cinta, Jujur, Berani, Musyawarah, dan Karya Nyata.
Potensi Pelanggaran Hukum
UU Tipikor (gratifikasi & suap): Penjara hingga seumur hidup, denda Rp200 jutaβRp1 miliar.
UU Kehutanan & UU P3H: Penguasaan hutan tanpa izin, pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Masyarakat mendesak aparat hukum agar tidak tinggal diam. PT Arara Abadi dinilai telah terlalu lama kebal hukum dan harus legowo hengkang dari Bumi Lancang Kuning sesuai amanat SK Gubernur Riau Kpts 387/V/2027 tanggal 18 Mei 2017.
PT Arara Abadi Didesak Hentikan Eksploitasi Lahan Kampar
Edukadi News Pekanbaru, 19/08/2025
Sejumlah tokoh masyarakat di Riau mendesak agar PT Arara Abadi menghentikan kegiatan eksploitasi di wilayah Kampar. Dorongan ini muncul menyusul adanya dugaan keterlibatan sejumlah tokoh politik, adat, dan aparat hukum dalam melindungi perusahaan tersebut.
Nama Amir Hamzah, SH serta Datuk Suhaili sempat mencuat di publik usai terlihat dalam pertemuan beberapa bulan lalu di sebuah kafe di Pekanbaru. Isu dugaan gratifikasi juga ramai dibicarakan, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
PT Arara Abadi disebut telah melakukan penguasaan lahan sejak 1996 melalui izin-izin yang dianggap bermasalah, termasuk IUP HPP tahun 2012 dan sejumlah SK Gubernur Riau terkait pelepasan kawasan hutan pada era 1980β1990-an.
Menurut Dr (H.C.) Syamsul Rakan Chan, SH, advokat dan mantan hakim ad hoc, langkah terbaik adalah menghentikan eksploitasi dan mengembalikan lahan kepada rakyat.
π Landasan hukum yang relevan:
UU Tipikor (gratifikasi & suap, Pasal 12B dan Pasal 5 UU 20/2001).
UU Kehutanan & UU P3H (larangan menguasai/memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin).
Apabila terbukti, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara 4β20 tahun hingga denda miliaran rupiah.
Publik kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang mencuat.
βοΈ Jurnalis Edukadi Riau β Udra