EDUKADI NEWS – Bandung, 11 Agustus 2025, Rasa kecewa mendalam dialami Komar, seorang warga Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, setelah kehilangan mobil Suzuki Pick Up No. Pol D-8732-DF di area parkir BTM pada Jumat (04/04/2025).
Ironisnya, kehilangan ini bukan yang pertama di BTM. Menurut pengakuan korban, sudah beberapa kali terjadi kehilangan mobil, motor, maupun helm di lokasi tersebut. Namun, pengelola parkir terkesan lepas tangan dan malah menyalahkan konsumen.
“CCTV ada, tapi tidak diputar. Saat saya melapor, malah saya yang disalahkan. Padahal saya punya karcis parkir resmi, lengkap dengan semua dokumen yang diminta,” ujar Komar kesal.
Dugaan Jalur Keluar lewat Pintu Belakang
Hasil investigasi dilapangan di duga pelaku tidak keluar dari pintu utama, pelaku keluar melalui pintu belakang yang memiliki kunci — yang seharusnya hanya dipegang oleh petugas dan pihak manajemen.
Korban Sudah Lengkap Administrasi
Komar telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan untuk klaim ganti rugi, termasuk:
2 kunci mobil asli
Karcis parkir
STNK asli
Fotokopi BPKB
Surat laporan kepolisian
Namun hingga berita ini diturunkan, penggantian belum diberikan oleh pihak BTM.
⚖ Dasar Hukum & Yurisprudensi
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menguatkan kewajiban pengelola parkir antara lain:
- MA No. 3416/Pdt/1985 – Parkir merupakan perjanjian penitipan barang, sehingga kehilangan menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
- MA No. 1367 K/Pdt/2002 – Kendaraan yang parkir sah dalam area pengelola adalah tanggung jawab penuh pengelola.
- MA No. 1264/K/Pdt/2003 – Sikap pasif pengelola parkir adalah perbuatan melawan hukum.
- MA No. 1966 K/Pdt/2005, No. 2078 K/Pdt/2009, No. 2920 K/Pdt/2011 – Pengelola wajib mengganti rugi atas kehilangan kendaraan di area parkir. Sanksi & Kewajiban
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 – Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
Pasal 19 ayat (1) – Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian akibat jasa yang dihasilkan.
Pasal 62 – Pelanggaran dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Media Edukasi News Siap Mengawal Kasus
Media Edukasi News akan melakukan investigasi lanjutan, memanggil pihak manajemen BTM, dan mempertanyakan mengapa keamanan parkir begitu longgar hingga kejadian berulang terjadi.
Kehilangan berulang di lokasi yang sama, dugaan akses keluar lewat pintu belakang yang hanya dikuasai internal, dan keterlambatan penggantian meski dokumen lengkap, menjadi indikasi adanya kelalaian serius yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.(Tim Red)