https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pelanggaran Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 Dan Beberapa Peraturan Lainnya Pada Proyek Revitalisasi SMP IT Cihirup Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 10 Agustus 2025. Pantauan investigasi awak media dilokasi proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SMP Islam Terpadu senilai Rp.2.150.000.000.00. yang di biayai oleh APBN Tahun 2025. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Dengan nama kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Didapati aktivitas para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang merupakan wajib di gunakan sesuai peraturan yang mengatur tentang sistem sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) berdasarkan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014. Permenakertrans No. 8 Tahun 2010. Peraturan Menteri Perindustrian No. 28 Tahun 2024.

Kewajiban sedang Peraturan alat pelindung diri (APD) proyek diatur dalam beberapa peraturan perundangan, terutama Permenakertrans No. 8 Tahun 2010 dan beberapa peraturan terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja di proyek konstruksi. Permenakertrans No. 8 Tahun 2010.Peraturan ini mengatur secara umum tentang APD di tempat kerja, termasuk jenis-jenis APD, kewajiban penggunaan, dan standar yang harus dipenuhi. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014.Peraturan ini secara spesifik mengatur pedoman SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi, yang mencakup penggunaan APD. Peraturan Menteri Perindustrian No. 28 Tahun 2024. Mengatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman secara Wajib.

Adapun Jenis-jenis APD yang diatur. Pelindung kepala: Helm pengaman (safety helmet). Pelindung mata dan muka: Kacamata pengaman, face shield, goggle. Pelindung pernapasan: Masker atau respirator, tergantung jenis bahaya di area kerja. Pelindung tangan: Sarung tangan. Pelindung kaki: Sepatu keselamatan (safety shoes).Pakaian pelindung: Rompi, jaket, coveralls, dll., sesuai kebutuhan. Alat pelindung jatuh perorangan: Sabuk pengaman, tali pengaman, dll. untuk pekerjaan di ketinggian.

Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan standar yang berlaku. Memastikan APD dalam kondisi baik dan layak pakai. Memberikan pelatihan penggunaan APD yang benar kepada pekerja.Memastikan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib menggunakan APD. Menyediakan APD secara cuma-cuma kepada pekerja. Dan pekerja wajib menggunakan APD yang disediakan dengan benar sesuai petunjuk. Melaporkan jika APD yang disediakan tidak memenuhi standar atau rusak. Menjaga kebersihan dan perawatan APD.

Pentingnya Penerapan APD. APD merupakan komponen penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.Penggunaan APD yang tepat dapat mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan kerja. Penerapan APD yang baik juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Pelanggaran terhadap peraturan APD dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan pihak penanggung jawab kegiatan proyek revitalisasi SMP Islam Terpadu Cihirup belum dapat dikonfirmasi karena tidak ditemui dilokasi kegiatan.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/