https://picasion.com/
NEWS  

Kejari Kota Bandung Diminta Periksa DLHK, Media Edukadi News Laporkan Dugaan Korupsi BBM dan Pungli

EDUKADI NEWS – Bandung, 10 Agustus 2025 – Media Edukadi News resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian pengawasan, dan pelanggaran administratif di lingkungan UPTD DLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Laporan ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi langsung pada 1 Agustus 2025 dengan pihak UPTD DLHK, diperkuat dokumen, konfirmasi lapangan, dan hasil investigasi internal redaksi.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BBM

Temuan utama adalah kelebihan penggunaan BBM oleh 36 sopir dinas di bawah UPTD DLHK. Meski dana kelebihan dikembalikan ke kas negara, tidak ada bukti pertanggungjawaban resmi (SPPJ) yang ditunjukkan saat diminta.

Menurut pengakuan langsung Kabid TU UPTD DLHK, Oki, praktik tersebut tergolong tindakan korupsi. Namun, tidak ada proses hukum—hanya surat peringatan (SP) kepada sopir, tanpa kejelasan pertanggungjawaban struktural.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

Pihak UPTD tidak mampu menjelaskan sistem pengawasan penggunaan BBM, khususnya kerja sama dengan PT Pertamina. DLHK Kota Bandung yang seharusnya mengawasi justru terkesan lepas tangan, melimpahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada UPTD.

Dugaan Pungli di TPS

Surat konfirmasi Media Edukadi News pada Februari 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tak pernah mendapat jawaban resmi. Saat audiensi, DLHK menyebut pelaku adalah “pemain lokal” dan bukan pegawai DLHK, namun tidak ada laporan ke aparat penegak hukum, yang dinilai sebagai bentuk pembiaran.

Ketika menghubungi pejabat DLHK , Kabid Pak Salman belum pernah mendapatkan respon Melalui sambungan selular WhatsApp, tidak mencerminkan seorang pejabat seakan menutupi informasi publik ketika awak media konfirmasi,

Tumpang Tindih Kewenangan

UPTD menyebut semua kebijakan berasal dari Kepala DLHK Kota Bandung, namun setiap surat konfirmasi dari media justru dikembalikan ke UPTD. Pola ini dinilai sebagai indikasi pengalihan tanggung jawab secara sistemik.

Tuntutan Resmi ke Kejaksaan

Mengacu pada UU Pemberantasan Tipikor, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Media Edukadi News meminta Kejari Kota Bandung untuk:

  1. Menyelidiki dugaan korupsi BBM yang diakui pejabat UPTD.
  2. Memeriksa pertanggungjawaban anggaran BBM DLHK dan UPTD 2023–2025.
  3. Memanggil Kepala DLHK Kota Bandung atas dugaan pembiaran.
  4. Menindak dugaan pungli di TPS.

Lampiran Laporan:

Notulensi audiensi 1 Agustus 2025

Surat konfirmasi Februari 2025

Berita internal Media Edukadi News

Kronologi ringkas dugaan penyimpangan

Rekaman

Pimpinan Umum /Redaksi Media Edukadi News, Yudi H, menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Ini bukan semata soal BBM atau pungli, tetapi soal integritas institusi publik dan nasib rakyat yang dirugikan.”

Media Edukadi News akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/