EDUKADI NEWS – Majaleungka, Cigambul Desa Ciranjeng, 23 Juli 2025 – Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Media Edukadi News, ditemukan adanya penundaan pencairan Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Ciranjeng, Kecamatan Cigambul. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik terkait keterlambatan tersebut, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Sebagai bentuk tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, Redaksi Media Edukadi News telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Ciranjeng. Adapun sejumlah poin yang menjadi perhatian utama dalam konfirmasi tersebut adalah:
- Apa alasan utama belum dicairkannya Dana Desa Tahap 2 hingga saat ini?
Apakah terdapat kendala administratif dari pihak desa seperti belum rampungnya laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya? - Apakah benar terdapat kendala terkait kepatuhan pajak atas pelaksanaan Dana Desa Tahap 1, khususnya dalam pembelanjaan barang dan jasa?
- Adakah teguran atau koreksi dari Inspektorat, Pendamping Desa, Kecamatan, atau DPMD terkait penggunaan Dana Desa Tahap 1 yang berdampak pada proses pencairan Tahap 2?
- Benarkah terdapat keterkaitan dengan pihak ketiga seperti koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih?
Jika benar, bagaimana peran koperasi tersebut dalam realisasi kegiatan Dana Desa? - Apakah Pemerintah Desa telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan pencairan, seperti RKPDes, APBDes Perubahan, Laporan Realisasi Tahap 1, serta SPJ?
- Apakah pencairan Dana Desa Tahap 2 masih memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat apabila semua persyaratan telah dipenuhi?
Saat dikonfirmasi oleh awak media, bendahara Desa Ciranjeng menyampaikan bahwa Dana Desa Tahap 2 sebenarnya telah dicairkan baru-baru ini, meskipun sempat mengalami hambatan pada pelaporan pajak pembelanjaan barang dan jasa. Namun demikian, masih terdapat kekaburan soal penggunaan Dana Desa Tahap 1, ketika ditanyakan ketahan pangan menurut bendahara baru mau merealisasikan pemberdayaan ternak ikan gurame , jadi selama ini anggaran ketahan pangan itu dialokasikan apa ??? termasuk realisasi kegiatan dan besaran anggaran yang digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti pengadaan masker dan alat kesehatan dari tahun 2020 hingga 2024.
Dengan dasar temuan tersebut, Media Edukadi News akan terus menindaklanjuti konfirmasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap penggunaan dana negara di tingkat desa. Publik berhak mengetahui kejelasan dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara yang digunakan.
Redaksi Media Edukadi News mengajak semua pihak terkait, termasuk DPMD dan Inspektorat, untuk turut serta memastikan proses tata kelola Dana Desa berjalan dengan baik, bersih, dan sesuai aturan yang berlaku.(Timred)













