EDUKADINEWS – KUNINGAN
Skandal keuangan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2,646.000.000.
Namun yang mencengangkan, hingga kini tidak ada proses hukum yang berjalan terhadap pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab. Pimpinan Umum Edukadi News, Yudi Hadiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) karena melihat adanya potensi pelanggaran serius terhadap keuangan negara.(20/07/2025)


“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejati Jabar. Ini soal tanggung jawab publik, transparansi, dan perlindungan terhadap hak siswa,” tegas Yudi.
Fakta Lapangan: Pengakuan Kepala Sekolah Baru, Drs. Ahmad Suryana
Dalam wawancara eksklusif bersama Edukadi News, kepala sekolah saat ini, Drs. Ahmad Suryana, membenarkan adanya temuan BPK RI sebesar Rp2,6 miliar karena tidak adanya dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Poin-Poin Utama:
- Dana tetap dicairkan meski tidak ada SPJ.
- Kepala sekolah menyatakan bukan belanja fiktif, tapi pengeluaran tetap tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Guru-guru diminta urunan hingga Rp25 juta/orang untuk menutupi dana temuan tersebut.
- Bukti setoran tidak dimiliki sekolah, hanya ada di KCD Wilayah X.
- Tidak ada tindak lanjut hukum meski sudah ada audit resmi dari BPK RI.
- Pengakuan telah diperiksa oleh Polda Jabar, tapi hasilnya hanya diminta mengembalikan uang — tanpa penetapan tersangka.
Pertanyaan Kritis: Harus Dijawab oleh KCD Wilayah X dan Penegak Hukum
- Mengapa sekolah tidak diberikan salinan SPPB?
- Apakah sah secara hukum pengembalian dana negara dilakukan dengan patungan guru?
- Mengapa tidak dilakukan audit forensik untuk memastikan dugaan fiktif atau mark-up?
- Siapa yang melindungi pihak-pihak lama yang bertanggung jawab?
- Apakah benar penyelidikan dihentikan? Jika ya, apa dasar hukumnya?
Dasar Hukum: Pengembalian Tidak Menghapus Tindak Pidana
Mengacu pada Pasal 4 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Artinya, meskipun uang telah dikembalikan, pelaku tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Langkah Lanjut Edukadi News Tanggal 21 Juli 2025 :
- Mengirimkan surat terbuka kepada:
BPK RI untuk salinan lengkap hasil audit.
Polda Jabar untuk meminta kejelasan status hukum penyelidikan.
Kejati Jabar untuk mendesak pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
- Mendorong dukungan dari LSM, masyarakat, dan insan pendidikan untuk menolak praktik impunitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Pernyataan Tegas Pimpinan Umum: Dana BOS Bukan Celah Korupsi!
“Kami harap semua kepala sekolah, guru, dan pengelola dana pendidikan memahami bahwa Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi. Jangan ulangi kejadian ini! Harus ada efek jera,” tutup Yudi.
Edukadi News dan mitra media seperti Kabar SBI berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan membawa keadilan dalam pengelolaan dana pendidikan(RD/Jeck)













