EDUKADI NEWS – Kuningan,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) merealisasikan proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan dan drainase di kawasan Cikubangsari, Kabupaten Kuningan, dengan pagu anggaran fantastis Rp4.019.029.759,41, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Bestari Diva Karya asal Tasikmalaya, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender sesuai SPK Nomor: 602.1/O8/SP JALAN KNGN/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025.
Namun ironisnya, menurut keterangan pelaksana lapangan Adi, volume pekerjaan tidak ditentukan secara baku dalam kontrak. Bahkan ia menyebut bahwa panjang jalan sekitar 2800 meter, namun lebar jalan dan spesifikasi lainnya fluktuatif, menyesuaikan kondisi dan permintaan warga di lapangan.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perencanaan proyek tidak disusun secara matang dan profesional. Lebih parah lagi, disebutkan adanya rapat mingguan addendum di Dinas PERKIM untuk mengatur penyesuaian lapangan, yang membuka celah terjadinya perubahan volume dan spesifikasi secara tidak transparan.
Apabila benar tidak ada volume baku dalam kontrak, maka timbul tanda tanya besar: apa dasar pembayaran progres fisik, bagaimana jaminan akuntabilitas penggunaan dana sebesar Rp. 4.019.029.759,41 dan siapa yang bertanggung jawab jika terdapat kelebihan bayar atau pekerjaan tidak sesuai standar teknis?
Media Edukadi News akan mengawal proyek ini hingga tuntas dan menyampaikan beberapa pertanyaan investigatif berikut:
Kepada Dinas PERKIM Provinsi Jawa Barat:
- Mengapa proyek sebesar Rp. 4.019.029.759,41 ini tidak memiliki volume pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak? Bukankah hal ini melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah?
- Apakah ada dokumen perencanaan awal (DED) dan dokumen perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar penyusunan pagu? Jika ada, mohon ditunjukkan kepada publik.
- Apa dasar hukum pengadaan pekerjaan dengan volume yang “menyesuaikan kondisi di lapangan”? Apakah ini sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?
- Siapa saja yang terlibat dalam rapat mingguan addendum? Apakah notulensi nya bisa dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas?
- Apakah proses lelang proyek ini bersih dan bebas dari pengkondisian? Apakah ada pengusaha yang “dikondisikan” untuk memenangkan tender ini?
- Apa langkah Dinas PERKIM untuk menghindari terjadinya potensi mark-up harga, pengurangan mutu, dan konflik kepentingan dalam proyek ini?
Kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pokja Pemilihan:
- Apakah PPK sudah memverifikasi dan menyetujui kontrak yang tanpa kejelasan volume teknis?
- Bagaimana Pokja bisa menentukan pemenang tender tanpa adanya spesifikasi volume pekerjaan yang jelas sebagai bagian dari dokumen pemilihan?
- Apakah ada intervensi dari pihak luar atau atasan dalam proses lelang dan penyusunan kontrak?
Kepada Pelaksana PT. Bestari Diva Karya:
- Mengapa Anda menyatakan volume pekerjaan tidak bisa dipastikan? Apakah perusahaan Anda tidak menerima dokumen RAB, DED, dan gambar teknis saat penandatanganan kontrak?
- Jika pekerjaan berubah-ubah tergantung permintaan warga, siapa yang menyusun kembali volume dan nilai pekerjaan? Apakah ada pihak ketiga (konsultan supervisi) yang bertanggung jawab?
- Siapa yang bertanggung jawab jika pekerjaan tersebut dikemudian hari dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis atau gagal mutu?
Proyek senilai Rp. 4.019.029.759,41 dengan volume pekerjaan fluktuatif sangat rawan menjadi lahan penyimpangan anggaran, mengingat tidak adanya kepastian perencanaan. Hal ini berpotensi melanggar asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
EDUKADI NEWS akan terus mengawal dan menginvestigasi proyek ini, demi menjaga agar uang rakyat tidak dikorupsi dengan modus pengkondisian, pengaburan volume pekerjaan, manipulasi proses lelang dan akan segera membikin laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (RD/Jeck)













