https://picasion.com/
NEWS  

Kuwu Leweng Gede Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi Soal Dana Desa Tahap I Tahun 2025

EDUKADI NEWS – Majalengka, 16 Juli 2025 — Upaya konfirmasi Media Edukadi News terhadap Kuwu (Kepala Desa) Leweng Gede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terkait penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 berujung pada pemblokiran kontak WhatsApp oleh pihak desa.

Saat dikirimkan sejumlah pertanyaan resmi melalui pesan singkat, yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi Media Edukadi News, Yudi , Kuwu Leweng Gede justru memilih memblokir nomor wartawan. Padahal, pertanyaan tersebut mencakup informasi publik mendasar mengenai:

  1. Total Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 yang diterima desa,
  2. Waktu pencairan ke rekening desa,
  3. Rincian kegiatan yang dibiayai,
  4. Realisasi fisik dan keuangan,
  5. Kendala penyerapan anggaran,
  6. Mekanisme pelaporan keuangan,
  7. Kesesuaian dengan RKPDes,
  8. Keterlibatan warga dalam padat karya,
  9. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana,
  10. Pelibatan masyarakat dalam perencanaan.

Sebelumnya, awak media juga telah mengirimkan data LHKPN dan laporan pertanggungjawaban desa dari tahun 2020 hingga 2024 yang menunjukkan banyaknya alokasi dana untuk kegiatan seperti siaga bencana dan kebutuhan mendesak, namun penggunaan dan implementasinya tidak dijelaskan secara rinci. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai rincian dan pelaksanaannya, Kuwu justru memilih untuk tidak menjawab dan memblokir akses komunikasi.

Tindakan ini patut diduga sebagai upaya menghindari transparansi publik, dan menimbulkan kecurigaan adanya laporan fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Sikap aparatur pemerintah desa yang memblokir awak media saat melakukan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Langkah Kuwu memblokir komunikasi jurnalis dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik dan kontrol sosial.

Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum

Berdasarkan hasil investigasi awal dan dugaan adanya penyimpangan dana desa melalui program yang tidak jelas implementasinya, Media Edukadi News akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Majalengka untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Transparansi pengelolaan dana desa wajib dilaksanakan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari tindak pidana korupsi. Dana Desa, yang bersumber dari APBN, sejatinya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/