EDUKADI NEWS – BANDUNG,
Sikap tertutup dan mencurigakan ditunjukkan oleh pemilik gudang pakaian bekas impor yang berlokasi di kawasan Gede Selatan, Kota Bandung. Saat awak media hendak melakukan konfirmasi, pemilik gudang yang dikenal dengan inisial NA alias (Ratu Monza) justru memilih memblokir komunikasi dan menolak memberikan keterangan apapun.(15/07/2025)
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, gudang tersebut menyimpan ratusan bal pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri. Aktivitas bongkar muat kerap dilakukan pada malam hari, menguatkan dugaan adanya praktik perdagangan ilegal.
Berikut sejumlah poin penting yang semestinya dijawab oleh pemilik usaha terkait identitas usaha, legalitas barang, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku:
🟨 Identitas dan Legalitas Usaha
- Apakah usaha gudang ini sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun pusat?
- Bisakah ditunjukkan dokumen legal seperti NIB, SIUP, dan izin pergudangan?
- Gudang ini dijalankan atas nama perorangan atau berbadan hukum?
- Apa nama resmi usaha dan terdaftar di instansi mana?
🟥 Asal Usul Barang 5. Apakah pemilik menyadari bahwa Permendag No. 40 Tahun 2022 secara tegas melarang impor pakaian bekas?
- Dari mana asal pakaian yang dijual? Apakah barang-barang ini didatangkan dari luar negeri secara resmi?
- Apakah tersedia dokumen kepabeanan seperti manifest, invoice, dan surat pengantar resmi?
🟩 Sikap dan Tanggung Jawab 8. Apakah pemilik usaha memahami bahwa kegiatan impor dan jual beli pakaian bekas dapat dikenai sanksi pidana dan pencabutan izin usaha?
- Bagaimana tanggapan terhadap temuan bahwa banyak pakaian bekas di kawasan Cimol berasal dari impor ilegal?
- Jika benar barang-barang tersebut ilegal, apakah pemilik bersedia menghentikan praktik tersebut dan bekerja sama dengan pihak berwenang?
🟦 Kepatuhan dan Klarifikasi 11. Apakah usaha ini pernah diperiksa oleh instansi terkait seperti Bea Cukai, Satpol PP, Disperindag, atau Kepolisian?
- Apakah pemilik menyadari bahwa menjual pakaian bekas impor bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan pelaku UMKM lokal?
- Mengapa masih tetap menjual barang yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah pusat?
Langkah pemblokiran awak media menunjukkan minimnya transparansi dan dugaan kuat bahwa usaha ini beroperasi secara ilegal. Untuk itu, Media Edukasi News akan berkordinasi dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami juga mengimbau instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Disperindag Provinsi Jawa Barat, serta Kantor Bea Cukai, untuk tidak tutup mata atas praktik yang merugikan ini.(Tim red)