EDUKADI NEWS – Terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2023, pihak SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 2.645.944.395,- ke kas daerah. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak Media Edukadi News, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan bukti dokumen setoran dengan alasan dokumen tersebut berada di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pihak SMKN 4 Kuningan mengaku telah mendapatkan arahan dan pembinaan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Langkah pembenahan manajemen juga disebut telah dilakukan demi perbaikan kinerja dan pengelolaan anggaran, agar kejadian serupa tidak terulang.(8/7/2025)
Namun demikian, pengakuan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti setor tidak tersedia di SMKN 4 Kuningan menimbulkan kecurigaan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas. Bahkan, Padahal yang mengembalikan ke kas Daerah itu pihak sekolah kenapa tidak mempunyai bukti pengembaliannya, kalau pun benar sudah dikembalikan itu mengunakan alokasi dana yang mana ? pihak sekolah juga mengakui adanya teguran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi terkait kasus tersebut.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab jurnalistik, Media Edukadi News menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Dengan demikian, tindakan pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Pengembalian tersebut hanya dapat dijadikan faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai pembebasan dari jeratan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, setara dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Atas dasar ketentuan hukum tersebut dan indikasi lemahnya pertanggungjawaban dari pihak sekolah, Media Edukadi News menyatakan akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Awak media juga akan melanjutkan konfirmasi ke KCD X dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan kejelasan posisi dokumen serta tindakan lanjutan dari otoritas pendidikan.
Tegaknya supremasi hukum tidak boleh dikaburkan oleh pengembalian uang semata. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tim Investigasi – Media Edukadi News