https://picasion.com/
NEWS  

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Praktik Tidak Etis Dan Ilegal, Kategori Pungli Diancam Sanksi Pidana, Administrasi

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 5 Juli 2025. Dalam konteks korupsi, pungli seringkali dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang disamarkan atau dipaksakan, karena seringkali melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Jual beli jabatan termasuk dalam pungutan liar (pungli). Tindakan meminta sesuatu (uang atau barang) secara tidak resmi atau di luar ketentuan yang berlaku, di mana seseorang membayar untuk mendapatkan posisi atau jabatan tertentu.Transaksi di luar ketentuan resmi tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang seharusnya. Praktik jual beli jabatan dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pungli karena melibatkan transaksi tidak resmi yang merugikan sistem dan integritas pemerintahan. Jual beli jabatan adalah praktik yang tidak etis dan ilegal, serta termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan hukum pidana dan administrasi.Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 54 hingga Pasal 58 mengatur tentang sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku maladministrasi, termasuk pungli. Secara administrasi, pelaku pungli yang merupakan PNS dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. Secara pidana, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal ini jika melakukan pemaksaan atau ancaman untuk mendapatkan sesuatu.

Pungli adalah tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli untuk memberantas pungli. Dan Pencegahan Pungli. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya dalam mendapatkan pelayanan publik. Masyarakat diharapkan berani melaporkan tindakan pungli yang ditemui.
Pungli dan gratifikasi adalah bentuk-bentuk korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, penting untuk memberantas keduanya melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan perbaikan sistem pelayanan publik.
Seorang oknum kepala desa yang meminta uang kepada warga untuk pengurusan dokumen kependudukan, dan permohonan pengangkatan sebagai pejabat perangkat desa padahal tidak ada dasar hukumnya, dapat dijerat pidana pemerasan dan juga sanksi administratif.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/