EDUKADI NEWS – Majalengka
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler di sekolah merupakan bagian penting dalam proses pendidikan. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan wajib dalam jam pelajaran, sedangkan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan dilaksanakan di luar jam pelajaran, bertujuan mengembangkan minat dan bakat siswa.
Namun demikian, dugaan penyimpangan muncul dalam pengelolaan anggaran kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di SMKN 1 Panyingkiran, khususnya pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dari hasil investigasi yang dihimpun tim Media Edukadi News, terungkap adanya dugaan laporan fiktif dalam penggunaan dana kegiatan tersebut. Hal ini bertentangan dengan kebijakan nasional pada masa pandemi COVID-19, di mana kegiatan tatap muka termasuk ekstrakurikuler dilarang berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.(01/07/2025)
“Dalam laporan yang dibuat oleh SMKN 1 Panyingkiran, tercantum adanya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Padahal, pada masa PPKM tahun 2020 dan 2021, semua bentuk kegiatan tatap muka – termasuk ekstrakurikuler – dilarang. Ini patut dipertanyakan,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi manipulasi laporan kegiatan guna mencairkan dana yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan kondisi dan kebijakan saat itu. Jika terbukti benar, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai laporan fiktif dan penyalahgunaan anggaran negara.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Melihat indikasi tersebut, publik mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan BOPD di SMKN 1 Panyingkiran selama tahun anggaran 2020–2021.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran di dunia pendidikan harus dijaga, terlebih dana yang dikelola berasal dari keuangan negara dan ditujukan untuk kepentingan generasi muda.
Media Edukasi News akan terus melakukan pemantauan dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Tim Red)













