EDUKADI NEWS – KUNINGAN
Tragedi memilukan terjadi di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang bayi dalam kandungan meninggal dunia setelah penanganan persalinan yang diduga terlambat. Peristiwa itu menimpa Irmawati, warga Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, saat menjalani proses persalinan melalui operasi Caesar di rumah sakit tersebut.
Kepada awak media, Andi—suami Irmawati—menyampaikan bahwa saat istrinya datang ke IGD RSUD Linggajati pada Senin (23/6/2025), air ketuban sudah pecah dalam jumlah banyak. Namun, alih-alih segera ditangani, Irmawati justru dipindahkan ke ruang rawat inap tanpa tindakan cepat. Bahkan, menurut Andi, cairan ketuban di ruang IGD sempat dibersihkan oleh office boy (OB) rumah sakit.
“Dokter Yadi menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada saya dan istri saya. Beliau mengakui hanya dihubungi sekali oleh anak buahnya dan tidak menganggap kondisi saat itu urgent. Itu adalah bentuk kelalaian,” ujar Andi, saat mendampingi istrinya kembali ke RSUD Linggajati untuk membuka perban jahitan Caesar, Selasa (24/6/2025).
Sayangnya, keesokan harinya saat operasi Caesar akhirnya dilakukan, bayi di dalam kandungan Irmawati sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dugaan Pelanggaran Pelayanan Kesehatan
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan di RSUD Linggajati. Diduga telah terjadi kelalaian dan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur standar minimal pelayanan kesehatan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya:
Pasal 29 huruf f: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif dan efektif.
Pasal 46: Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
- Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, yang menekankan pentingnya:
Penanganan cepat pada kasus persalinan risiko tinggi, termasuk pecah ketuban dini.
Tindakan segera untuk mencegah kematian bayi dan ibu.
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan:
SPM Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir wajib diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan daerah.
Keterlambatan atau kelalaian dalam pelayanan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga negara.
Sanksi Hukum dan Tanggung Jawab
Bila terbukti terdapat kelalaian medis atau pelanggaran prosedur yang menyebabkan kematian bayi, maka berdasarkan:
UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, tenaga medis bisa dikenai sanksi administratif, etika, hingga pidana jika terbukti melakukan kelalaian berat.
KUHP Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Pihak keluarga akan menuntut pertanggungjawaban melalui jalur:
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
Komisi Etik Rumah Sakit
Kepolisian atau Pengadilan Negeri untuk proses pidana dan perdata
Harapan Keluarga dan Tindakan Lanjutan
Keluarga besar korban berharap pihak RSUD Linggajati dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan Kuningan, IDI, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara objektif dan transparan. Langkah-langkah evaluasi menyeluruh terhadap SOP penanganan darurat, terutama dalam kasus ibu hamil, dinilai mendesak dilakukan agar tragedi serupa tidak terulang.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu adalah mutlak dan dijamin oleh undang-undang. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(RD/Jack)
Media Edukadi News