https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Penggelapan 17 Juta Uang Sewa Tanah Kas Desa Kadurama, Ciawigebang.

EDUKADI NEWS – Kuningan
Uang sewa tanah kas desa berupa lapang sepak bola sebesar 17 juta rupiah yang telah di bayarkan pihak penyelenggara/pengelola pasar malam /KORSEL diduga telah digelapkan oleh bihi perangkat desa. Hal tersebut dibenarkan warga desa kadurama kecamatan Ciawigebang kabupaten Kuningan Jawabarat.

Menurut warga uang sewa tanah kas desa berupa lapang sepak bola sebesar 17 juta rupiah yang telah di bayarkan pihak penyelenggara/pengelola pasar malam /KORSEL diduga telah digelapkan oleh bihi perangkat desa kadurama. warga mengetahui uang sewa tanah lapang sebesar 17 juta itu sudah diberikan oleh pihak penyelenggara/pengelola pasar malam /korsel kepada pihak bihi dengan cara 2 (dua) kali dibayar dari keterangan pihak penyewa.yakni. Pembayaran pertama sebesar 5 juta rupiah, dan yang kedua 12 juta rupiah dan itu diterima oleh bihi dan Edi. Pembayaran tersebut tidak menggunakan kwitansi.katanya warga Senin 23 Juni 2025.

menegaskan warga bahwa pihak karang taruna pun pertanyakan kemana uang sewa tanah lapang sebesar 17 juta rupiah. pihak karang taruna tidak dilibatkan dalam sewa tanah lapang oleh pihak bihi. menurut warga.bahkan pihak Samir pun selaku Kades Kadurama saat di tanyakan terkait sewa tanah lapang. Samir melemparkan hal tersebut kepada bihi.demikian juga dengan bihi melempar kembali kepada Samir. kondisi tersebut telah membuat warga heran. Warga meminta uang 17 juta rupiah dari sewa tanah lapang untuk diserahkan ke kas desa untuk digunakan kepentingan desa bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak manapun. jika uang tersebut tidak diserahkan ke kas desa, atau masalahnya dilaporkan ke pihak polisi atas dugaan tindakan penggelapan uang sewa tanah kas desa,” jelas warga

menyinggung warga tentang.sewa tanah kas desa telah diatur oleh pemerintah desa, khususnya Kepala Desa dan Panitia Sewa Tanah Kas Desa yang dibentuk oleh desa. Kepala desa menetapkan penyewa tanah kas desa dan menandatangani perjanjian sewa, sementara panitia mengkoordinir pelaksanaan sewa.
“Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan penyewa tanah kas desa dan menandatangani perjanjian sewa.sementara. Panitia Sewa Tanah Kas Desa dibentuk oleh desa dan bertugas mengkoordinir pelaksanaan sewa, termasuk tata cara, waktu, harga, dan lain-lain, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Kepala Desa,”terang warga

menambahkan warga, sewa tanah kas desa merupakan pendapatan asli desa (PAD)
“seluruh pendapatan dari sewa tanah kas desa akan masuk ke rekening desa dan menjadi bagian dari PAD. Meskipun ada peraturan yang lebih luas yang mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa (seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri). Kewenangan pelaksanaan sewa dan penentuan penyewa berada di tangan pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa dan Panitia Sewa Tanah Kas Desa,” pungkas warga

sampai berita ini diterbitkan pihak bihi desa kadurama memilih untuk diam / NO RESPON saat awak media mengkonfirmasi keterangan warga.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/