EDUKAD INEWS – Kuningan
Terpantau di salah satu tiang listrik terkoneksi kabel SR berwarna hitam yang diduga sebagai penghubung arus listrik tanpa terpasang kWh yang di alirkan untuk kebutuhan penerangan pasar malam / korsel yang sudah 4 (empat ) hari berlangsung di tanah lapang desa kadurama kecamatan Ciawigebang.Diduga penggunaan arus listrik tersebut tidak mengantongi ijin resmi dari kantor cabang PLN kabupaten Kuningan Jawabarat
menurut keterangan warga sekitar, Minggu 22 Juni 2025. kepada awak media ini menyebutkan, bahwa Pihak penyelenggara/pengelola Pasar malam / korsel telah mengambil aliran listrik dari tiang tanpa dilengkapi dengan kWh yang biasa di gunakan oleh pelanggan yang memiliki ijin resmi dari kantor cabang PLN kabupaten Kuningan
“pasar malam /korsel sudah berlangsung 4 ( empat) hari dan rencananya akan berlangsung di tanah lapang desa kadurama kecamatan Ciawigebang selama 14 (empat belas ) hari, dan penerangan pasar malam menggunakan aliran listrik/ strum langsung dari tiang listrik yang berada tidak jauh dari lokasi pasar malam, tanpa dilengkapi dengan kWh seperti yang biasa di gunakan oleh pelanggan pada umumnya yang memiliki ijin resmi dari kantor PLN,”terang warga
menegaskan warga “tindakan penyelenggara/ pengelola pasar malam / korsel diduga kuat adalah jenis pelanggaran listrik golongan IV. yang dengan sengaja telah memanfaatkan aliran listrik milik negara di lokasi kegiatan tersebut dengan tanpa memiliki ijin yang resmi dari kantor cabang PLN kabupaten Kuningan. Dengan mencantol listrik untuk penerangan pasar malam secara ilegal.”pungkas warga
Sanksi pelanggaran listrik sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
jenis pelanggaran listrik. Pelanggaran yang memengaruhi batas daya dengan mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak. Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya. Merupakan pelanggaran golongan I.
Menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran Mengotak – atik atau merusak segel kWh meter. Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Merupakan pelanggaran golongan II.
Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik. Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN. Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas. pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Merupakan pelanggaran golongan III.
Mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal. Pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Merupakan Pelanggaran golongan IV.
Sampai berita ini diterbitkan pihak petugas PLN kantor cabang kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media ini terkait pemasangan kabel SR berwarna hitam yang digunakan sebagai penghubung arus listrik dari tiang listrik kelokasi pasar malam / korsel.
(RD)