https://picasion.com/
NEWS  

DiDUGA 300 Juta Setoran PBB Digelapkan Oknum Perangkat Desa Di Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Terinformasi dari sumber yang dapat di pertanggung jawabkan.Sebesar 300.000.000. (tiga ratus juta ) uang setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) diduga tidak setorkan ke bagian keuangan desa oleh oknum kolektor pajak Sehingga menjadi beban dan pertanggung jawaban pemerintah desa.Kindisi tersebut terjadi pada salah satu desa di kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat.

Menurut keterangan sumber.Terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.Selama 6 (enam) tahun pada setiap tahunnya sebesar 50.000.000. (limapuluh juta ) rupiah uang setoran pajak bumi dan bangunan ( PBB) yang selalu harus di tombok / diganti oleh pemdes dikarenakan uang setoran PBB diduga di telah gunakan oleh oknum sekdes dan oknum kolektor pajak desa. Ironisnya pihak – pihak tersebut tidak pernah mengembalikan atau mengganti uang setoran yang terpakai. Terpaksa untuk menjaga nama baik desa dan perangkat. Pemdes pada setiap tahunnya melakukan penggantian uang setoran PBB dengan menggunakan dana desa.

Bahkan pernah pada saat itu kades pun turut serta melakukan penggantian uang setoran PBB dengan menggunakan uang pribadi.walau sepeserpun kades tidak pernah turut memakai uang setoran PBB. Dan sampai saat ini uang pribadi kades tersebut tidak pernah di kembali. disampaikan sumber ke media ini.Minggu 14 Juni 2025.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan oleh karenanya, Direktorat Jenderal (“Ditjen”) Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat. Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Dengan dukungan penuh dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Ditjen Pajak akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan yang dilakukan oleh oknum kolektor pajak dapat dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau d UU 28/2007 yang selengkapnya berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja: tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak Pidana Penggelapan
Selain pidana sebagaimana diancam dalam UU 6/1983 dan perubahannya, oknum kolektor tersebut juga bisa dijerat pasal penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang masih berlaku atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026. Berikut adalah bunyi pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
Dari bunyi pasal 372 KUHP, terdapat beberapa unsur Pasal 372 KUHP, yaitu: unsur subjektif, yaitu dengan sengaja; unsur objektif: menguasai secara melawan hukum; suatu benda; sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
berada padanya bukan karena kejahatan.
Sebagai informasi, tindak pidana dalam pasal-pasal tersebut merupakan penggelapan dalam bentuk pokok.

(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/