EDUKADI NEWS – Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, dari tahun 2021 hingga 2025. Desakan ini muncul setelah Media Edukadi News secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut melalui surat Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor: 0011/LAPDU/EDK/VI/2025, tertanggal 10 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, Media Edukadi News menyoroti sejumlah kejanggalan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa yang diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan swakelola tipe IV sebagaimana diatur dalam Permendesa dan regulasi teknis lainnya. Selain itu, terdapat alokasi dana yang tergolong besar untuk kegiatan penanggulangan bencana dan program mendesak lainnya, yang patut dicurigai tidak sesuai dengan kebutuhan riil serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Poin-poin penting dalam laporan tersebut meliputi:
Pelaksanaan proyek infrastruktur yang tidak menggunakan mekanisme swakelola tipe IV (melibatkan masyarakat setempat), melainkan diduga dikuasai oleh pihak luar atau rekanan terselubung.
Anggaran kegiatan tanggap darurat dan mendesak yang nilainya sangat besar namun tidak terlihat dampak atau hasil nyatanya di lapangan.
Kurangnya keterbukaan informasi publik terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.
Mengingat adanya potensi kerugian negara dan ketidakadilan terhadap warga Desa Palasah sebagai penerima manfaat anggaran, Kejari Majalengka diharapkan bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini.
“Ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tapi juga soal keadilan sosial. Uang negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas perwakilan Media Edukadi News.
Masyarakat berharap Kejaksaan segera turun tangan, mengusut semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, serta melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar kebenaran bisa terungkap, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim red)