Indramayu – Media Edukadi News sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa (DD) telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa (Kuwu) Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, terkait realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025.
Permintaan klarifikasi ini disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Edukadi News, Yudi, pada tanggal 14 Juni 2025 melalui sambungan seluler dan pesan resmi yang memuat 10 poin pertanyaan mendetail, antara lain:
- Total Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang telah diterima desa.
- Waktu pencairan Dana Desa ke rekening desa.
- Daftar program/kegiatan yang dibiayai dari DD Tahap I.
- Realisasi fisik dan keuangan DD Tahap I hingga pertengahan Juni.
- Kendala dalam pelaksanaan program atau penyerapan anggaran.
- Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
- Kesesuaian penggunaan dana dengan RKPDes.
- Jumlah warga yang terlibat dalam program Padat Karya.
- Upaya transparansi dan akuntabilitas pemdes.
- Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa.
Namun sangat disayangkan, Kuwu Desa Sumur Adem belum memberikan jawaban apa pun dengan alasan sedang berada di sawah untuk panen padi. Bahkan ketika wartawan kami menyampaikan data LHKPN serta pertanyaan lanjutan mengenai besarnya alokasi anggaran mendesak dan penanggulangan bencana pada rentang tahun 2021 hingga 2023, tidak ada klarifikasi yang diberikan.
Media Edukadi News mencatat bahwa anggaran untuk kegiatan “mendesak” dan “penanggulangan bencana” pada tahun-tahun tersebut memiliki nilai yang sangat besar dan terindikasi tidak sebanding dengan kondisi riil lapangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Sehubungan dengan itu, Media Edukadi News menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu disertai dengan dokumen pendukung yang memuat data anggaran dan laporan tidak sesuai kegiatan.
Kami menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak tahu ke mana arah penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat ini.
“Kami akan terus mengawal hingga Kejari turun tangan. Jika tidak ada penjelasan dari pihak desa, kami siap melibatkan elemen masyarakat sipil untuk mendorong audit investigatif oleh APIP maupun APH,” tegas Yudi, Pimpinan Redaksi Media Edukadi News.(Timred)