EDUKADI NEWS – Majalengka,
Media Edukadi News tengah mendalami hasil investigasi dan sejumlah laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah (Kepala Sekolah) demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta dan akan segera memberikan laporan pengaduan ke Kejati Jabar secepatnya guna penegakan hukum didunia pendidikan.
Adapun beberapa poin yang kami konfirmasi, antara lain :
- Anggaran Pemeliharaan Tahun 2024
Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, kondisi fisik bangunan sekolah secara umum dinilai masih sangat baik. Namun demikian, tercatat adanya alokasi anggaran pemeliharaan pada tahun 2024. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan resmi mengenai:
a. Jenis pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan.
b. Besaran anggaran serta sumber pendanaannya.
c. Alasan urgensi pelaksanaan pemeliharaan.
Dalam tanggapan awal, kepala sekolah menyebut bahwa kegiatan pemeliharaan dilakukan hanya pada ruang-ruang yang mengalami kerusakan. Namun hingga saat ini, dokumen pertanggungjawaban (SPJ) belum juga diberikan untuk diverifikasi publik.
- Dugaan Potongan terhadap Pihak Kontraktor
Seorang narasumber internal yang pernah terlibat dalam proyek pemeliharaan menyampaikan bahwa terdapat permintaan setoran sebesar 10% dari nilai pekerjaan oleh oknum di lingkungan sekolah. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah membantah tuduhan tersebut. Namun, bantahan itu belum didukung oleh audit independen atau dokumentasi pendukung.(10/6/2025)
Jika benar terjadi, praktik ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau pungutan liar, yang melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12B tentang Gratifikasi.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kami pun sedang mendalami isu dugaan pengkondisian siswa masuk PPDB bisa lewat jalur belakang asalkan bayar sudah dari taun Ketahun.
- Dana BOS Tahun 2020–2022 (Masa Pandemi Covid-19)
Kami menemukan adanya laporan penggunaan Dana BOS dalam jumlah signifikan selama masa pandemi, di antaranya untuk:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Pengembangan perpustakaan
Administrasi kegiatan sekolah
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Mengacu pada kebijakan nasional saat itu—di mana pembelajaran dilakukan secara jarak jauh (PJJ)—kami mempertanyakan realisasi riil atas kegiatan tersebut.
Kepala sekolah menyampaikan bahwa ia baru menjabat pada akhir tahun 2021 dan tidak mengetahui pelaksanaan anggaran tahun 2020–2021. Namun demikian, hingga kini belum diberikan penjelasan resmi maupun dokumentasi anggaran tahun 2022–2024 untuk diklarifikasi publik.
Penggunaan dana BOS diatur dalam:
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Di mana setiap pengeluaran harus berbasis kebutuhan riil, dapat dipertanggungjawabkan, dan terdokumentasi.
Jika ditemukan adanya fiktifitas penggunaan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
- Penerima PIP dan BOPD Tahun 2020–2024
Kami telah meminta data terkait jumlah siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari tahun 2020 hingga 2024, Juga Penerima Anggaran Bantuan Menengah Universal (BPMU) berikut total nilai bantuan yang diterima setiap tahunnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum menyampaikan data tersebut secara lengkap.
Padahal, keterbukaan informasi publik dalam penggunaan dana negara diatur melalui:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 52 UU KIP menyebut bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi administratif dan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.
Media Edukasi News Tegaskan Komitmen Transparansi
Kami dari Media Edukadi News tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, komite, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan dokumen pendukung atas temuan-temuan di atas.
Kami menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, menjamin kepercayaan publik, serta menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.(Tim red)