EDUKADI NEWS – Majalengka – Media Edukadi News
Upaya awak Media Edukadi News dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 di Desa Argasari, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, justru mendapat respons tidak profesional dari pihak pemerintah desa.(11/06/2025)
Pada saat wartawan kami mencoba mengonfirmasi sejumlah pertanyaan seputar realisasi Dana Desa, Kuwu Argasari memblokir nomor wartawan tanpa memberikan penjelasan. Wartawan sebelumnya hanya mengajukan pertanyaan mendasar seperti:
- Total Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 yang diterima desa.
- Waktu pencairan dana ke rekening desa.
- Rincian program atau kegiatan yang dibiayai.
- Persentase realisasi fisik dan keuangan.
- Kendala dalam penyerapan anggaran.
- Mekanisme pelaporan dana.
- Kesesuaian penggunaan dana dengan RKPDes.
- Jumlah warga yang terlibat dalam program padat karya.
- Upaya transparansi dan akuntabilitas.
- Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan.
Namun, bukannya mendapat jawaban, pihak kuwu justru menanyakan siapa pelaksana pekerjaan infrastruktur, dan sesaat kemudian memblokir kontak wartawan kami. Ketika dihubungi kembali menggunakan nomor berbeda sambil disertakan kutipan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang larangan menghalangi tugas jurnalistik, Kuwu tersebut kembali bungkam.

Lebih jauh, wartawan juga mencoba menelusuri penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 hingga 2024, yang tercatat mencakup pos “penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak” dalam jumlah yang cukup signifikan. Namun, pihak desa tidak bisa memberikan penjelasan terkait alokasi dan implementasinya.
Berpotensi Melanggar UU Pers
Tindakan Kuwu Argasari tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Segera Dilaporkan ke Kejaksaan
Atas dasar dugaan penghalangan informasi publik dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dari 2020 hingga 2025, Media Edukadi News akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal penggunaan Dana Desa secara transparan dan adil demi pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.(Tim red)